BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Bawaslu Babel Beberkan Temuan Dugaan Pelanggaran Selama Tahapan Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Selama tahapan Pemilu 2024 berjalan, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menerima beberapa informasi dan juga menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel, EM Osykar mengatakan, sebagaimana Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Pasal 16 ayat (2) huruf a angka 3 dan huruf b disebutkan bahwa pengawas pemilu melakukan penulusuran informasi awal dugaan pelanggaran dan melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu.

“Untuk itu, terhadap informasi awal yang Bawaslu Provinsi terima, maka akan dilakukan penelusuran terhadap kebenaran informasi tentang adanya dugaan pelanggaran pemilu sekaligus sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu,” kata Osykar, dalam press release yang diterima pada Selasa (28/03/2023).

Adapun beberapa tindakan Bawaslu Provinsi dalam melakukan penulusuran dan pencegahan pelanggaran pemilu, sebagai berikut :

1. Penyalahgunaan Dana Hibah/APBD.
Dalam hal ini, Osykar menerangkan, bahwa pada tanggal (21/10/22) Bawaslu Babel menerima informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan APBD untuk kepentingan politik pada pemilu 2024.

Terhadap informasi tersebut, Bawaslu Babel melakukan kajian dengan hasil bahwa informasi tersebut bukan termasuk dalam dugaan pelanggaran pemilu.

“Namun, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuat himbauan dalam 2 (dua) hal yaitu, terkait transparansi dana APBD Provinsi agar terbuka pada masyarakat dan penggunaan dana APBD maupun hibah agar lebih diperketat untuk menghindari peluang digunakan pada hal-hal/kepentingan politik yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan ditengah tahapan pemilu yang sedang berjalan,” tuturnya.

2. Netralitas ASN.
Terkait hal ini, dijelaskan Osykar, bahwasannya pada tanggal (10/10/22), Bawaslu Babel melakukan pemanggilan terhadap salah satu Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) untuk dimintai keterangan terkait dengan adanya informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu.

Dalam komentar yang tersebar di WhatsApp Group, lanjut Osykar, yang bersangkutan pada pokok tulisannya mengarah kepada dukungan kepada salah satu bakal calon Presiden.

“Dalam keterangannya, yang bersangkutan menegaskan tidak akan melakukan kembali perbuatan yang sama baik lisan maupun tulisan yang mengarah kepada dukungan kepada salah satu bakal calon Presiden,” sampai Ketua Bawaslu Babel ini.

3. Netralitas Penyelenggara Pemilu.
Selanjutnya, disampaikan Osykar, pada tanggal (16/12/2022) lalu, Bawaslu Babel meminta keterangan terhadap salah satu  Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai anggota salah satu Partai Politik di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Dalam keterangannya, yang bersangkutan menegaskan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik karena statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dilarang terlibat sebagai Pengurus atau anggota Partai Politik,” tungkasnya.

Tak sampai disitu, pada (16/08/2022) Bawaslu Babel juga meminta keterangan terhadap salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai anggota salah satu Partai Politik di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Menurut pengakuan yang bersangkutan, namanya dicatut di keanggotan salah satu Partai Politik sejak tahun 2019, sudah pernah dilakukan upaya penghapusan di aplikasi SIPOL dengan berkoordinasi dengan Pengurus Partai Politik tersebut.

“Namun ternyata sampai pada Pemilu 2024, namanya di aplikasi SIPOL masih tercantum sebagai anggota Partai Politik tersebut,” sambungnya.

Dugaan netralitas penyelanggaraan pemilu ini ternyata tak hanya dua saja, dikatakan Osykar, Bawaslu Babel juga meminta keterangan terhadap salah satu Staf Bawaslu Kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan dalam keanggotan Partai Ummat di dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

“Dalam keterangannya, yang bersangkutan mengaku tidak pernah bergabung di keanggotan Parpol manapun,” ucap Osykar.

Terlebih lagi, pada Tanggal 16 Januari 2023, Bawaslu Provinsi Bawaslu Babel juga melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap salah satu Komisioner Bawaslu Kabupaten terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai pendukung salah satu Bakal calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Bahwa yang bersangkutan dalam keterangannya menegaskan tidak pernah memberikan salinan KTP untuk mendukung salah satu Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD,” jelasnya.

Lalu, pada (17/01/2023), Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap salah satu Staf Panwaslu Kecamatan terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai pendukung salah satu Bakal calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Bahwa yang bersangkutan dalam keterangannya menegaskan tidak pernah memberikan salinan KTP untuk mendukung salah satu Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD,” tutur Osykar.

Di waktu yang sama, Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap salah satukomisioner Panwaslu Kecamatan terkait terdaftarnya data diri yang bersangkutan sebagai pendukung salah satu Bakal calon Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Bahwa yang bersangkutan dalam keterangannya menegaskan tidak mengenal Bakal Calon Anggota DPD yang dimaksud apalagi sampai memberikan salinan KTP untuk mendukung salah satu sebagai Bakal Calon Perseorangan Anggota DPD,” kata Ketua Bawaslu Babel ini.

4. Netralitas Lembaga Vertikal.
Sementara itu, dalam kasus ini, Osykar membeberkan, bahwa pihaknya juga telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu Komisioner KPID Babel untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait adanya informasi bahwa yang bersangkutan merupakan salah salah Bakal Calon DPD.

“Bahwa dalam keterangannnya, dia mengaku beberapa kali hadir pada saat proses Pendaftaran Penyerahan Dukungan minimal Pemilih dan Rekapitulasi Vermin Bakal Calon DPD kapasitasnya bukan sebagai LO, melainkan sebagai akademisi untuk memberikan pendapat mengenai teknis pendaftaran antara berkas yang diserahkan ke KPU dengan data di SILON,” tungkasnya.

5. Netralitas Lembaga Kementerian ditingkat Daerah.
Lebih lanjut, Osykar mengungkapkan, bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan Tenaga Pedamping Profesional terlibat dalam kegiatan Partai Politik.

Untuk itu, pada tanggal (27/03/2023), Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta keterangan kepada Tenaga Pedamping Profesional Provinsi Babel Kementrian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi terkait adanya informasi bahwa yang bersangkutan ikut dalam kegiatan mengkampanyekan salah satu partai politik peserta pemilu.

“Untuk saat ini, masih dilakukan penulurusan lebih lanjut mengenai kebenaran informasi tersebut,” tutupnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *