Intimidasi Wartawan Saat Bertugas, Pihak Transmart Dilaporkan ke Polisi
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Tiga orang jurnalis di Bangka Belitung (Babel) mendapatkan intimidasi saat meliput peristiwa jebolnya saluran air di gedung transmart Pangkalpinang. Mereka mendapat intimidasi dari oknum satpam.
Ketiga jurnalis yang mendapat intimidasi yakni Eji Andino Dika (TVRI), Rama Nuasa (HeloBerita) dan Arya Ramandanu (Laspela). Peristiwa itu terjadi pukul 13.38 WIB. Berawal ketiga jurnalis mendapat informasi ada peristiwa plafon transmart ambruk.
“Kami bertiga dapat informasi ada plafon ambruk akibat jebolnya saluran air di transmart lantai atas. Kedua rekan saya Eji dan Rama sudah sampai duluan,” kata Arya saat dikonfirmasi, Senin (19/6/2023) sore di Mapolresta Pangkalpinang.
Menurutnya, kedua rekannya masuk berbareng dengan pihak Polsek Gerunggang, Pangkalpinang. Arya pun berinisiatif meminta izin untuk masuk ke satpam transmart tersebut.
“Saya datang telat. Lalu saya minta izin ke satpam untuk ambil gambar ke areal dalam atau lokasi ambruknya plafon, namun tidak di kasih. Saya disuruh nunggu di lobi,” bebernya.
Setelah nunggu di lobi, tak berselang lama kedua rekannya (Eji dan Rama) keluar didampingi satpam. Diduga disuruh keluar pihak satpam.
“Saya lihat keduanya mengambil gambar seperti biasa. Lalu digiring keluar oleh satpam untuk keluar. Setelah keluar kita terlibat perdebatan. Mereka meminta mengecek henphone eji agar menunjukan hasil rekaman dan menghapus video dengan nada tinggi,” tegasnya.
“Awalnya kami tidak di kasih. Terus kami minta syarat boleh dihapus tapi dengan syarat meminta bertemu dengan atasan atau yang berwenang memintai keterangan,” timpalnya.
Lanjut Dia, permintaan mereka tidak digubris oknum satpam dan tetap minta segala video harus di hapus baik foto atau video. Kresna dengan nada tinggi dan memaksa akhirnya Eji pemilik video menyerahkan dan merelakan hasil liputannya.
“Handphone di kasih sama eji, lalu satpam itu menghapus seluruh video. Satpam meminta agar mereka (jurnalis) tidak meminta konfirmasi kepada pihak transmart hingga mereka memberikan klarifikasi sendiri atas insiden yang terjadi,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut tiga jurnalis pun melaporkan kasus itu ke Mapolresta Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Sementara Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Babel, Joko Setyawanto yang turut mendampingi pelaporan itu menjelaskan kejadian menghalangi kerja-kerja jurnalistik seperti ini seharusnya tidak terjadi lagi di tengah era digital ini. Apalagi dilakukan oleh perusahaan besar yang outletnya tersebat diseluruh Indonesia.
“Kok primitif sekali pola, segala sesuatu harus dengan kekerasan, intimidasi, atau persekusi. apa hanya karena ada aturan perusahaan terus bisa mengangkangi aturan negara?. Kerja jurnalistik ada koridornya, ada payung hukumnya berupa UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers. Sebetulnya kami prihatin atas nasib pion-pion yang cuma menjalankan tugas ini, tapi apakah tidak pernah belajar dari banyak peristiwa serupa yang pernah terjadi. Harusnya kan bisa jadi pembelajaran, ada aturan yang lebih tinggi dari aturan perusahaan, yaitu aturan negara berupa konstitusi Undang-Undang.”kata Joko.
Ditambahkan Joko, pihaknya berharap agar kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi kemerdekaan pers di tanah air.
(JK/*)