DaerahBeritaPemerintahan

DPRD Sampaikan Pandangan Umumnya Terkait Dua Raperda yang Diajukan Pemkot Pangkalpinang

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

DPRD Kota Pangkalpinang menggelar rapat Paripurna Kesepuluh Masa Persidangan III tahun 2023, dengan agenda mendengarkan penjelasan Walikota Pangkalpinang mengenai dua rancangan peraturan daerah (raperda) dan pandangan umum fraksi terhadap dua raperda, Senin (5/6/2023).

Adapun dua Raperda yang diajukan Pemerintah Kota Pangkalpinang yaitu raperda tentang pajak dan retribusi daerah. Serta raperda perubahan ke dua atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susuan perangkat daerah.

Dalam hal ini, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza memberikan kesempatan pada setiap fraksi memberikan pandangan umum mereka.

Namun, saat penyampaian pandangan dari masing-masing fraksi, hanya Fraksi PKS yang membacakan pandangan umumnya secara langsung, sedangkan delapan fraksi partai lain menyerahkan secara simbolis.

Juru bicara Fraksi PKS, Syahrumadhon menyampaikan, mengenai raperda tentang pajak dan retribusi daerah fraksinya memandang perlunya adanya optimalisasi pendapatan daerah, agar raperda tersebut bisa meningkatkan ekonomi dan kualitas taraf hidup masyarakat.

“Kota Pangkalpinang memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD, melalui pajak dan retribusi daerah. Fraksi PKS berharap pemerintah Kota Pangkalpinang dapat berkerjasama maksimal dan profesional dalam menaikkan PAD agar lebih baik dari tahun sebelumnya,” ucap Syahrumadhon.

Lanjut Dia, mengenai raperda perubahan ke dua atas peraturan daerah Kota Pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susuan perangkat daerah, fraksinya berpandangan agar proses dan pembahasannya seusai dengan peraturan Mentri Dalam Negeri.

“Fraksi PKS berpandangan bahwa, perubahan peraturan daerah ini dibuat dalam rangka penyesuaian formatur perangkat daerah. Semoga hadirnya raperda ini, dapat menjadi langkah kongkrit pemerintah Kota Pangkalpinang dalam memajukan birokrasi,” tandasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *