BeritaDaerahKriminalPemerintahan

Tegaskan Kasus Tidak Dihentikan, Nasib Dedi Yulianto Ditentukan Usai Sidang Ketiga Terdakwa Lainnya

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Nasib tersangka Dedy Yulianto, satu dari empat tersangka kasus Korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel, akan ditentukan pada vonis atau putusan hakim, terkait tiga terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung, pada 25 Juli 2023 mendatang.

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono mengatakan, hasil sidang itu nantinya akan dikaji untuk menentukan langkah lanjut dari pihaknya.

“Ada fakta-fakta yang memang kami haru kus menunggu keterangan para saksi dari 3 perkara/kasus ini di persidangan, kalo dari keterangan para saksi dari 3 perkara tersebut mendukung tentu kami akan segera melimpahkan ke tuntutan,” kata Asep, di Kantor Kejati Babel, Jumat (21/07/2023).

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap fakta-fakta nanti di persidangan, yang ada pada saat persidangan para terdakwa dan kami masih menunggu hasilnya, keputusan seperti apa. insyaallah itu akan titik tolak bagi kami dalam menyelesaikan perkara tersebut,” sambungnya.

Sebagai informasi, sebelumnya pada Kamis (8/9/2022), Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menetapkan empat tersangka pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun 2017-2021, terkait kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Bangka Belitung.

Namun, hingga saat ini, hanya mantan Sekwan DPRD Babel, Syaifudin, mantan pimpinan DPRD Babel Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, yang telah menyandang status sebagai terdakwa. Sedangkan Deddy Yulianto hingga saat ini masih juga belum ditahan.

Lebih jauh, Asep Maryono juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menghentikan kasus tersebut. Dan lebih memilih menunggu agar tidak gagal dalam pembuktian.

“Kami berharap bahwa putusaan fakta-fakta yang ada di persidangan itu pihak panitra, pihak majelis hakim bisa mempertimbangkan sehingga itu bisa menguatkan pembuktian kami,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *