BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Miris, Banyak Pemdes di Babel Belum Tertib Setorkan Pajak Transaksi Belanja Desa

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Kanwil Dirjen Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung (Babel) mencatat, berdasarkan hasil monitoring, sebanyak 309 desa di Babel telah menggunakan aplikasi Siskeudes dalam pengelolaan keuangan desa.

Namun sayangnya, masih relatif banyak desa masih belum disiplin/tertib memungut dan menyetorkan pajak atas transaksi belanja desa. Hal ini pun menjadi topik pembahasan Forum Group Discussion (FGD) bedah aplikasi Siskuedes yang diselenggarakan Kanwil DJPb Babel, Kamis (15/9) sore.

Lewat FGD ini, kata Kepala Kanwil DJPb Babel Edih Mulyadi, pihaknya menilai perlu kebijakan atau langkah strategis baik dari pemerintah pusat maupun pemerinrah daerah untuk dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran dari perangkat desa untuk mengelola keuangan desa dengan baik, termasuk memungut/menyetorkan kewajiban pajaknya.

Hadir sebagai narasumber dan peserta yakni, BPKP, Kepala KPP Bangka, Kepala KPPN Pangkalpinang, Pejabat Administator, Pejabat Pengawas, serta para Account Representatif. Diutarakan Kepala Kanwil DJPb Babel Edih Mulyadi, bahwa FGD bedah aplikasi Siskeudes ini merupakanbentuk kolaborasi Perwakilan Kemenkeu Babel (Pokja Join Penerimaan), Duta transformasi dan Forum Kolaborasi Pengawasan Desa di Babel.

“Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian kolaborasi kegiatan sebelumnya antara lain kolaborasi bimtek pengelolaan keuangan desa di kabupaten Bangka, pengukuhan forum Kolaborasi Pengawasan  desa dan lainnya,” jelas Edih.

Kegiatan ini juga dalam rangka pelaksanaan proker Duta Transformasi Babel dengan tema Optimalisasi penerimaan pajak dari penyaluran dana desa. Dimana dari data yang ada di KPPN dan monev yang dilakukan Kanwil DJPb, terdapat data bahwa jumlah pagu belanja dana desa yang disalurkan KPPN ke pemda dari tahun ke tahun rata-rata mengalami kenaikan.

“Namun kenaikan belanja ke desa ini relatif belum dibarengi dengan peningkatan penerimaan pajak dari belanja tersebut. Hal ini mendorong kami untuk melakukan penelaahan/kajian /kegiatan terkait faktor-faktor apa yang menyebabkan fenomena tersebut dan rekomendasi apa yang perlu disampaikan ke pengambil kebijakan,” ungkapnya.

“Dari aspek pajak, kita tahu bahwa pada Nota keuangan tahun 2024, Presiden telah menetapkan tax ratio 2024 sebesar 10,1 persen dari PDB, ini naik sedikit dari outlooktax ratio 2023,” paparnya.

Tax Ratio atau rasio pajak adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal suatu negara. Tax ratio ini berguna untuk mengukur seberapa mampu pemerintah membiayai keperluan negara dengan sumber dayanya sendiri.

“Semakin tinggi nilai tax ratio maka kemandirian suatu negara menjadi lebih baik (tidak tergantung dari Hutang). Oleh karena itu diperlukan kepatuhan/kesadaran wajib pajak termasuk pemerintah desa dan komitmen/koordinasi antar instansi untuk ekstensifikasi  penerimaan pajak dan peningkatan tax ratio tersebut,” Imbuhnya.

Dalam rangka untuk ekstensifikasi penerimaan pajak, lanjut Edih, perwakilan Kemenkeu Babel melakukan upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dari penyaluran dana desa. Untuk itu perlu dilakukan langkah-langkah sosialisasi dan koordinasi dengan para stakeholder, termasuk perlunya memahami lebih jauh proses bisnis aplikasi siskeudes, mengingat aplikasi ini digunakan dalam pengelolaan keuangan desa mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan/pertanggungjawaban.

Dengan pemahaman tersebut, kiranya Kemenkeu dapat memberikan pembinaan, pendampingan dan sebagainya agar penginputan data-data pengelolaan dana desa yang telah disalurkan KPPN ke Pemda  (termasuk penginputan, pemotongan dan penyetoran pajaknya) dapat dilakukan dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Kiranya kolaborasi dan kerja sama antara kemenkeu babel dengan BPKP dan pihak-pihak terkait  ke depannya dapat terus ditingkatkan, untuk pengelolaan keuangan desa yang lebih baik,” tutup Edih.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *