BeritaDaerahEkonomi BisnisNasional

DPRD Babel Berniat Bawa Permasalahan PT Foresta ke Kejagung dan KPK!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit (PKS) di Bangka Belitung (Babel) terus menjadi fokus DPRD, melalui panitia khusus (Pansus) Stabilitas Harga Tandan Buah Segar Sawit yang telah dibentuk. 

Salah satu yang menjadi fokus DPRD Babel kali ini, perseteruan panas antara PT Foresta Dwikarya Lestari dengan masyarakat Kabupaten Belitung, terkait pemenuhan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat.

Diketahui dalam permasalahan itu, 11 masyarakat ditetapkan sebagai tersangka karna diduga telah melakukan pengrusakan aset milik PT Foresta Dwikarya Lestari.

Oleh karna itu, Pansus yang diketuai Aksan Visyawan ini terus bekerja menghimpun dan menggali data atas perusahaan PKS guna membantu dan melindungi hak masyarakat Babel.

Nantinya, apabila ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit PT Foresta, DPRD Babel berniat akan membawa permasalahan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) serta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). 

Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi ketika berkoordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta, Rabu (13/9).

“PT Foresta Lestari Dwikarya yang ada di Kabupaten Belitung merupakan salah satu perkebunan kelapa sawit di Babel dari 60 perusahaan sawit yang mendapat giliran untuk dilihat perizinannya,” ujar Beliadi.

Untuk itu, dirinya berharap BKPM dapat melakukan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal guna melakukan seleksi atas perizinan perusahaan sawit yang akan membuka atau memperpanjang izin terutama terkait pemenuhan kewajiban plasma 20 persen bagi masyarakat.

“Tim ini lawannya berat, perusahaan kakap, konglomerat, jadi dalam rangka mengawal kerja Tim ini, kita ingin bersinergi dengan semua pihak agar tercapai win win solution antara hak masyarakat dan hak perusahaan,” terangnya.

Adi Soegiharto Direktur Wilayah V BKPM, menyampaikan Proses perizinan berusaha subsektor perkebunan baik PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) harus masuk ke OSS (Online Single Submission) BKPM tetapi verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sektor terkait dalam hal ini Kementerian Pertanian.

Bahwa sejak berlakunya UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mempermudah investasi maka perizinan yang sudah ada sebelumnya tetap ada tetapi berkonvensi dengan aturan baru.

“Terkait pembangunan kebun masyarakat (plasma) 20% bagi masyarakat saat ini di atur melalui PP 26 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian dibangun diluar HGU inti tidak dalam HGU inti,” ujarnya.

Dijelaskannya kembali, apabila lahan diluar HGU tidak mencukupi 20% untuk plasma seperti di Bangka Belitung maka dapat diambil dari lahan inti yang masuk HGU, hal ini tentunya harus melalui komunikasi yang efektif antara masyarakat dengan perusahaan serta pemerintah daerah serta instansi yang terkait.

Menanggapi informasi dari BKPM, politisi Partai Gerindra asal Beltim ini menemukan banyak peluang-peluang baru harapan baru untuk mengembalikan hak-hak rakyat Babel terhadap plasma 20 persen dan hak-hak yang lainnya.

“Oleh karena itu saya mohon kepada masyarakat Babel khususnya masyarakat Membalong untuk tenang dulu. Dukung dan biarkan DPRD bekerja mengumpulkan data dan informasi secara utuh, dapat menyelesaikan persoalan antara perusahaan sawit dengan masyarakat sehingga hak masyarakat dapat terpenuhi dengan sebaik mungkin,” tutupnya.

Sebagai informasi, pada Rabu (06/09/2023) DPRD Babel juga telah melaksanakan rapat tertutup dengan sejumlah instansi terkait, berkaitan dengan persoalan di PT. Foresta Lestari Dwikarya.

Dari hasil pertemuan itu dibahas terkait upaya DPRD Babel yang meminta adanya perdamaian ke PT Foresta dengan 11 tersangka perusakan dan pembakaran aset perusahaan yang saat ini ditahan di Rutan Polda Babel.

Namun, sayangnya pihak PT Foresta tak ingin berdamai dengan masyarakat. “Sebenarnya ada tawaran ke PT Foresta gimana lakukan upaya damai, terhadap orang-orang yang diciduk. Mereka bilang tidak bisa. Kalau tidak bisa Pansus ini melakukan hal yang sama melakukan kajian,” kata Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi, kepada awak media, Rabu (6/9/2023) di DPRD Babel, usai memimpin rapat dengar pendapat.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *