BREAKING NEWS : UMP Provinsi Kepulauan Babel 2024 Resmi Naik, Ini Besarannya
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Upah Minimun Provinsi (UMP) Kepulauan Bangka Belitung tahun 2024 kembali mengalami kenaikan.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel, membenarkan adanya kenaikan UMP Babel tahun 2024.
Pengumuman tersebut, lanjut Elius, disampaikan langsung oleh Pejabat (Pj) Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, Usai menandatangani SK Penetapan Besaran UMP Tahun 2024 pada malam ini, Senin (20/11/2023).
“Pada hari ini senin tanggal 20 November 2023, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024,” kata Elius, berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Pj Gubernur Babel.
Adapun kenaikan UMP Babel 2024 sebesar 4 Persen atau apabila dirupiahkan sebesar Rp 141.521, dibanding dengan UMP tahun 2023 kemarin.
“Demikian UMP Tahun 2024 menjadi sebesar Rp. 3.640.000 (tiga juta enam ratus empat puluh ribu rupiah), atau mengalami kenaikan sebesar 4.04% dari UMP sebelumnya,” tutur Kepala Disnaker Babel ini.
Untuk diketahui, UMP Babel tahun 2023 yakni sebesar Rp 3.498.479.29 . Tentu dengan meningkatnya UMP Babel 2024 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja yang ada di Babel.
(Jek)
Sumber foto : Unsplash