Sah! DPRD Kabupaten Bangka Barat Setujui Dua Raperda
MENTOK,BERITACMM.COM
DPRD Kabupaten Bangka Barat menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung Mahligai Betason II Kantor DPRD di Kecamatan Mentok, Jum’at ( 17/11).
Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih didampingi Wakil Ketua 2 DPRD Bangka Barat Miyuni Rohantap dan dihadiri Wakil Ketua 2 DPRD Bangka Barat Miyuni Rohantap, segenap anggota dewan, perwakilan forkopimda, kepala OPD serta tamu undangan lainnya.
Dua Raperda yang telah disetujui yakni Raperda Tentang Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung ( Bank Sumsel Babel ).
Ketua DPRD Bangka Barat Marudur Saragih saat memimpin rapat mengatakan Raperda yang akan disahkan ini telah melalui proses dan tahap penyusunan Peraturan Daerah, baik di tingkat eksekusif maupun Tim Pembentukan Perda Kabupaten Bangka Barat.
“Maupun proses pembahasan antara eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Pansus DPRD, dengan mengacu kepada ketentuan yang berlaku,” kata Marudur.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Bangka Barat Yudi Hermanto saat membacakan Surat Keputusan DPRD Bangka Barat Nomor 188.4/19/Setwan/2023 Tentang Raperda Menjadi Perda, mempersilahkan Bupati Bangka Barat untuk mengundangkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
“Sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dengan menempatkannya ke dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat,” ujar Yudi.
Di kesempatan yang sama Bupati Bangka Barat H. Sukirman menyampaikan, terkait Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Pencabutan Raperda ini dilakukan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia.
Sedangkan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kepada BPD Sumsel Babel mempertimbangkan manfaat ekonomi yang didapat dan peningkatan pendapatan daerah.
“Tujuan penyetaan modal tersebut juga untuk kemampuan APBD dan akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah. Penambahan penyertaan modal ini akan memberikan pendapatan asli daerah ( PAD ) yang berasal dari investasi yang produktif sebagai komponen pendapatan dalam APBD,” jelas Sukirman.
Selain paripurna pengambilan keputusan terhadap Raperda Kabupaten Babar tahun 2023 dan Pengambilan Keputusan Terhadap RAPBD Tahun 2024, DPRD Bangka Barat juga melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah ( Propemperda ) Tahun 2024 dan pengambilan keputusan terhadap RAPBD Tahun 2024.
(**)