BeritaDaerahKriminalNasional

Nekad Nambang Timah Diperkebunan Sawit GSBL, Pemilik Mesin Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bagikan Berita

MENTOK,BERITACMM.COM

Polres Bangka Barat menetapkan tersangka terhadap dua orang pelaku penambangan timah ilegal di Perkebunan PT GSBL BLOK D 14 Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat yakni Su (25) warga Simpang Teritip dan Ru (40) warga Kelapa.

Kapolres Bangka Barat Ade Zamrah SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira, turut membenarkan hal tersebut.

Dijelaskan Ecky, semulanya ada 5 orang pelaku yang diamankan Polres Bangka Barat terkait penambangan Ilegal tersebut, namun setelah dilakukan pemeriksaan hanya dua pelaku yang memiliki mesin yang ditetapkan sebagai tersangka.

”Awalnya dari pihak Polres Bangka Barat mengamankan sebanyak 5 orang, namun setelah dilakukan pemeriksaan sebanyak 1 orang pemilik dari mesin tersebut, setelah dilakukan himbauan 1 orang mengakui bahwa dia pemilik mesinnya, untuk saat ini Polres Bangka Barat menetapkan 2 orang pemilik mesin tersebut sebagai tersangka,” kata Ecky, dikutip dari laporan yang diterima media ini, Kamis (25/01/2024).

Sementara itu, Kanit Tipiter Kanit 2 Satreskrim AIPDA Ovtavianus turut menambahkan, bahwa pihak GSBL tidak pernah memberikan izin kepada para penambang untuk melakukan penambangan di areal HGU milik PT GSBL.

“Untuk saat ini diketahui bahwa pihak GSBL tidak pernah memberikan izin kepada penambang untuk melakukan penambangan di area HGU milik PT.GSBL,” jelasnya.

Apalagi, dikatakan Ovtavianus, para penambang melakukan kegiatan ilegal tersebut di areal sawit yang usia 2 tahun atau RE-Planting/penanaman kembali.

“Mereka melakukan penambangan di area sawit RE-Planting lokasi area sawit usia -+ 2 tahun,” ujar Kanit.

Untuk diketahui, penangkapan pelaku penambangan tanpa izin di Perkebunan PT GSBL ini terjadi pada Selasa 23 Januari 2024 kemarin.

Adapun barang bukti yang diamankan  1 (satu) unit mesin upin ipin, 1 (satu) unit mesin robin, 1 (satu) selang air  berwarna kuning, 1 (satu) selang spiral 1 (satu) unit mesin robin, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) selang air berwarna kuning, 1 (satu) selang spiral, 1 (satu) buah jerigen dan 1 (satu) buah drum yang terbelah.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *