Pemprov Babel Usulkan Kenaikan Pangkat Bagi Ratusan ASN
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui BKPSDM Babel mengusulkan kenaikan pangkat bagi 370 ASN di periode 1 April 2024 ini, khususnya untuk golongan IV/b.
Sedangkan, untuk golongan IV/c ke atas sejumlah 15 orang. Untuk Kabupaten/Kota Golongan IV/a dan Golongan IV/b sejumlah 160 orang. Adapun untuk usulan dari Provinsi yang sudah ditandatangani Pertek sebanyak 370 orang.
Seperti diketahui, Kenaikan Pangkat merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara sehingga akan mempunyai makna jika diberikan tepat waktu.
Hal ini juga sesuai dengan Perka BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan 6 kali setiap tahun. Kemudian ditegaskan kembali melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi instansi pemerintah dalam pengusulan dan penetapan Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil.
Diketahui pula, kenaikan pangkat PNS Pemprov Babel untuk periode bulan April 2024 telah terlaksana hingga 100 persen. Hal ini pun mendapat apresiasi dari Kepala Kantor Regional (Kakanreg) VII BKN Palembang, Margi Prayitno.
Demikian apresiasi itu disampaikan Margi, pada kegiatan Pendampingan Verifikasi dan Validasi Proses Usul Kepangkatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Periode April 2024 dan Implementasi Perka BKN Nomor 3 Tahun 2023 oleh BKN Kanreg VII Palembang di Aula Natar Praja, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang, Senin (4/3/2024).
“Tim kami sudah menyelesaikan verifikasi dan validasi usul Kenaikan Pangkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebanyak 370. Luar biasa, baru kali ini dan di Bangka Belitung Kenaikan Pangkat 100 persen. Saya bangga sekali. Dengan capaian ini, Kanreg VII BKN juga dinilai baik oleh BKN. Semua ini hasil kerja sama yang sangat baik,” katanya.
Diakui Margi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki kinerja kepegawaian yang sangat baik. Hal ini dibuktikan dari penghargaan yang telah diraih sebelumnya.
“Jarang sekali Kenaikan Pangkat bisa sampai 100 persen. Baru kali ini Paling tinggi itu hanya sampai 99 persen. Di Bangka Belitung ini permasalahan Kenaikan Pangkatnya tidak banyak. Kebetulan 4 wilayah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memang memiliki predikat kinerja yang berprestasi. Sudah sering mendapatkan penghargaan,” jelas Margi.
Sementara itu, Kepala BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Susanti menghaturkan rasa terima kasih atas kerja sama yang sangat baik dalam pelayanan usulan Kenaikan Pangkat ini.
“Terima kasih yang tak terhingga dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atas kerjasama yang baik ini, sehingga reward bagi PNS ini dapat terlaksana 100 persen. Tentunya ini adalah kerja keras dari kedua tim, baik Tim Verifikasi BKPSDM dan juga Tim Verifikasi Kanreg VII BKN. Saya paham bagaimana Tim Verifikasi ini harus selaku standby, tidak boleh missed dengan waktu yang sudah ditentukan. Semoga ini semua menjadi pahala bagi kita semua,” ucap Susanti.
Sejauh ini juga, dikatakan Susanti, pemanfaatan periodisasi Kenaikan Pangkat yang baru terbukti berjalan dengan sangat baik.
“Kita sudah memanfaatkan Kenaikan Pangkat periode Februari kemarin. Artinya, Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawaj Negeri Sipil disambut baik dan betul-betul dimanfaatkan oleh PNS kita. Ini juga menunjukkan bahwa kita mau berubah menuju lebih baik,” lanjutnya.
Disamping itu, lanjutnya, perjalanan implementasi Sistem Merit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga berjalan dengan pasti. Dukungan baik dari pusat, regional hingga Kabupaten/Kota juga mutlak dibutuhkan agar Manajemen ASN semakin sempurna.
“Kami sampaikan juga bahwa Sistem Merit di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tetap berjalan dengan pasti, meskipun perlahan. Tentu dukungan Bapak Kakanreg sangat kami harapkan dan tidak bisa ditawar karena kami tidak bisa berdiri sendiri, agar manajemen ASN di Bangka Belitung bisa terimplementasi dengan baik,” jelas Kaban BKPSDM Babel ini.
Lebih jauh, dirinya menerangkan, bahwa sebelum proses usulan kenaikan pangkat disampaikan ke BKN Regional VII Palembang, berkas usulan tersebut telah diverifikasi secara berjenjang, mulai dari verifikasi Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan selanjutnya oleh Tim Verifikasi Usul Kenaikan Pangkat di lingkungan BKPSDMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“Hal ini kami lakukan untuk meminimalisir kekurangan berkas usulan Kenaikan Pangkat di BKN Regional VII. Adapun dengan adanya pendampingan ini diharapkan penerbitan Pertek Usul Kenaikan Pangkat dapat segera, sehingga Surat Keputusan Kenaikan Pangkatpun bisa selesai tepat waktu dan pembayaran gaji baru sesuai TMT Kenaikan Pangkat,” tutup Susanti.
(Jek)