Caleg PDIP Andi Kusuma Layangkan Somasi Kepada Dua Orang Saksi Partai
BANGKA,BERITACMM.COM
Calon Legislatif Provinsi dapil Kabupaten Bangka dari partai PDI Perjuangan, Andi Kusuma kembali melayangkan somasi terhadap dua orang saksi partai yakni berinisial Ar dari Partai PDI Perjuangan dan DF, pada Rabu (06/03/2024).
Melalui kuasa hukumnya, Budiyono mengatakan, somasi tersebut dilayangkan lantaran adanya dugaan ketidak berimbangan oknum saksi partai yang dianggap telah membuat pemufakatan jahat dengan pihak tertentu, sehingga menyebabkan hilangnya suara dari klientnya Andi Kusuma.
“Kami ingin mengembalikan hak-hak konstitusional dari klien kami, karna kami menilai ada hak-hak dia (Andi Kusuma-red) yang diabaikan oleh oknum saksi,” tegas Budiyono, kepada laman media ini.
Menurut Budiyono, Ar sebagai seorang saksi partai seharusnya dapat mengakomodir seluruh peserta pemilu dari partai tersebut. Namun, kenyataannya masih jauh dari harapan.
Bahkan dikatakan Budiyono, pada rapat pleno rekapitulasi suara di Kabupaten Bangka pada 29 Februari 2024 kemarin, Ar berusaha mengabaikan laporan keberatan hasil rapat pleno dari pihak Andi Kusuma, dengan dalih laporan keberatan tersebut bukanlah laporan keberatan dari partai langsung.
“Dia (Ar-red) mengambaikan kepentingan soal laporan tersebut, tidak layak dibahas karena laporan tersebut bukanlah keberatan partai melainkan keberatan pribadi dari Andi Kusuma sebagai Caleg. silakan keberatan sebagai pribadi karena dia (Ar-red) sebagai saksi partai seolah hanya dia (Ar-red) yang punya akses melakukan keberatan. diluar itu tidak diperkenankan oleh dia (Ar-red), itu kan tidak bisa dibenarkan,” jelas Tim Kuasa Hukum Andi Kusuma ini.
Sedangkan untuk DF, lanjut Budiyono, dilaporkan karna tercatat menjadi saksi partai PAN, namun disisi lain juga sebagai Saksi partai PDI Perjuangan. Hal itu pun menurut pihak Budiyono, tidak dapat dibenarkan lantaran bermain ‘dua kaki’.
“DF dari saksi partai PAN, disisilain saksi PDI Perjuangan, kan tidak bisa dibenarkan,” tuturnya.
Lebih jauh, Budiyono menegaskan, apabila dua orang saksi tersebut tidak menunjukan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka pihaknya akan membawa laporan tersebut ke jenjang yang lebih tinggi.
“Kalo terbukti nanti ancamannya jelas, Pasal 532 UU Pemilu nomor 7 tahun 2017, setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara orang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan peserta pemilu menjadi berkurang itu dipidana paling banyak 4 tahun denda paling banyak Rp 48 juta,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Andi Kusuma juga telah melaporkan dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024 kepada Bawaslu Bangka, (27/02). Terkait dugaan adanya Penggelembungan dan Penggembosan suara di 3 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bangka.
Dalam laporan tersebut diduga kecurangan dilakukan oleh Oknum saksi partai dan Oknum KPPS yang terjadi di beberapa TPS yang ada di 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Belinyu, Puding Besar dan Mendo Barat.
”Kami Menduga kecurangan ini dilakukan oleh oknum saksi partai dan okum KPPS di beberapa TPS Kecamatan Belinyu, Puding besar maupun Mendobarat. Mungkin atas laporan pagi ini berharap pihak baswalu Kabipaten Bangka bisa menindak lanjuti dengan laporan serta pembuktian dan keterangan saksi yang kami miliki agar penegakan hukum bisa dilakuan secara objektif dan juga penyelanggara pemulu berjalan dengan baik,” Kata Andi Kusuma Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Bangka Belitung Dapil 6, Kabupaten Bangka.
(Jek)