Satu Parpol dan Dua Calon DPD di Babel Tercatat Belum Sampaikan LPPDK, Bakal di Pidana?
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung serentak di seluruh Indonesia pada 14 Februari 2024, saat ini telah memasuki tahap rekapitulasi suara ditingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi.
Pada pelaksanaan pesta demokrasi yang terjadi setiap lima (5) tahun sekali tersebut, para peserta Pemilu juga diharuskan melaporkan dana kampanye paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara atau paling lambat pada tanggal 29 Februari 2024 tadi.
Kewajiban itu tertuang dalam pasal 335 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 yang menyebutkan bahwa peserta pemilu wajib menyampaikan laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan ataupun pengeluaran.
Namun, sampai hari ini ternyata masih ada juga partai politik di Babel yang belum melaporkan dana kampanye yang digunakan. Tak hanya itu, tercatat juga ada dua calon DPD Perwakilan Babel yang juga belum melaporkan dana kampanyenya tersebut.
Demikian hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Babel, Husin, saat ditemui pada kegiatan rekapitulasi perhitungan suara tingkat provinsi, di Swiss-Belhotel, Rabu (06/03/2024).
“Kewajibannya kan seluruh peserta pemilu harus menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, berdasarkan koordinasi kita dengan sekretariat memang ada satu partai dan dua calon DPD yang tidak melakukan submit terhadap LPPDK,” ungkap Husin.
Lanjut Husin, untuk partai yang belum menyampaikan LPPDK tersebut yakni Partai Hanura.
“Dan untuk yang calon DPD itu satunya Bambang dan satunya lagi saya lupa itu siapa,” terangnya.
Seperti diketahui, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), EM Osykar juga telah menghimbau kepada peserta pemilu untuk segera menyampaikan laporan dana kampanye paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.
Apabila peserta pemilu tidak menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), dikatakan Osykar, akan ada dua sanksi yang menanti yakni tidak ditetapkannya calon anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota menjadi calon terpilih. Kemudian juga ada sanksi pidana, bagi peserta pemilu yang menyampaikan laporan itu secara tidak benar.
“Tentu ini sebagai bentuk pertanggungjawaban peserta pemilu sebelum ditetapkan sebagai calon terpilih,” tuturnya.
(Jek)