MAKI Minta RBS Segera Ditangkap, Diduga Sebagai Aktor Intelektual Dalam Korupsi Tata Niaga Timah
Caption Foto : MAKI Layangkan Somasi Terbuka Kepada Jampidsus Kejagung RI (Dok : Antara)
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan somasi terbuka kepada Jampidsus Kejagung RI terkait perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah, Kamis (28/3/2024).
Dikonfirmasi Media Berita CMM, Jumat (29/03/2024) malam, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan, somasi tersebut agar penyidik sesegera mungkin menetapkan RBS sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah.
Pasalnya menurut MAKI, RBS diduga sebagai aktor intelektual dan diduga paling banyak menikmati hasil dari uang korupsi tata niaga timah yang telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun tersebut.
Apalagi pasca, dilakukannya penahanan dan ditetapkannya sebagai tersangka yakni Harvey Moeis dan Helena Lim pada perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah oleh Kejagung RI.
“Meminta segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan atas seorang dengan inisial RBS atas perannya sebagai aktor intelektual dan penikmat uang paling banyak dari perkara dugaan korupsi tambang timah,” kata Boyamin.
MAKI juga menduga RBS berperan untuk memberikan perintah tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim melakukan manipulasi uang hasil korupsi dengan modus Corporate Social Responsibility (CSR).
Tak hanya itu, RBS juga diduga sosok yang mendirikan dan memberikan pendanaan terhadap perusahaan-perusahaan yang digunakan sebagai alat melakukan korupsi tata niaga komoditas timah.
Bahkan, dikatakan Boyamin, MAKI meyakini RBS merupakan terduga official benefit atau penikmat utama keuntungan dan pemilik sesungguhnya dari perusahaan-perusahaan pelaku penambangan timah ilegal tersebut.
“Sehingga semestinya RBS dijerat dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna merampas seluruh hartanya, guna mengembalikan kerugian negara dengan jumlah fantastis,” tegasnya.
RBS diduga kabur keluar negeri saat ini. Sehingga lanjut Kordinator MAKI, penetapan tersangka menjadi penting guna menerbitkan Daftar Pencarian Orang dan Red Notice Interpol, guna penangkapan RBS oleh Polisi Internasional.
“RBS apakah orang yang sama dengan orang yang disebut RBT maka Kami serahkan sepenuhnya kepada Penyidik karena Kami yakin Penyidik telah mengetahui identitas yang bersangkutan,” tutur Boyamin.
Lanjut Boyamin, apabila somasi ini tidak mendapat respon yang memadai, maka MAKI pasti akan menggugat praperadilan melawan Jampidsus Kejagung RI.
“Somasi ini dikirimkan guna menjadi dasar gugatan Praperadilan apabila dalam jangka waktu sebulan belum ada tindakan penetapan Tersangka atas RBS,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Harvey Moeis merupakan tersangka ke-16, setelah sebelumnya Manager PT QSE Helena Lim lebih dulu memakai rompi tahanan Kejagung. Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara yang merugikan negara Rp 271 triliun tersebut.
(Jek)