BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

Pemprov Babel Tunggu Juknis Kementrian ESDM Terkait Penunjukan ‘Off Taker’ Hasil Timah di WPR

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep Babel) Safrizal Zakaria Ali kembali menegaskan, bahwasannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Provinsi Kep Babel hampir rampung dan tinggal menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian ESDM.

Bahkan, dikatakan Safrizal, pihaknya akan sesegara mungkin membentuk Tim Penerbitan IPR, apabila juknis dari Kementrian ESDM telah ada dan selesai.

Demikian hal ini disampaikan oleh Safrizal, saat melaksanakan Press Conference bersama Kejagung RI, di Kantor Gubernur Provinsi Kep Babel, Selasa (23/04/2024).

“Setelah Juknis keluar baru kita akan membentuk tim untuk menerbitkan IPR sesuai dengan kereteria atau indicator yang kita bangun. Tentu kita nanti akan meminta pendapat hukum serta asistensi dari kejaksaan supaya dari awal itu sudah benar prosesnya,” ucap Safrizal.

Tak hanya itu, dijelaskan dia, Pemprov juga masih menunggu terkait siapa nantinya yang akan menampung hasil timah atau ‘Off Taker’ di WPR tersebut.

“Tentu juga pengawalan-pengawalan lain, termasuk Off Takernya siapa, apakah PT Timah ataukah 20 PT yang lain yang memiliki IUP di Bangka Belitung, termasuk itu yang kita tunggu petunjuk teknis dari Kementerian ESDM,” tuturnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Kementerian ESDM telah menetapkan beberapa wilayah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada Tahun 2023 lalu.

Penerbitan WPR itu melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tata letak WPR sebanyak 123 Blok dengan luas 8.606 Ha, di tiga kabupaten wilayah Bangka Belitung. Paling luas di Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).

Namun kendati begitu hingga saat ini WPR tersebut belum bisa digarap langsung oleh masyarakat lantaran beberapa kendala termasuk belum diterbitkannya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) oleh pihak pemerintah.

Ketika diwawancarai pada Senin (01/04/2024) kemarim, Pejabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Safrizal Zakaria Ali mengungkapkan bahwa pihaknya juga masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian ESDM terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Negeri Serumpun Sebalai ini.

Dikatakan Safrizal, persoalan dalam penerbitan IPR ini juga telah disampaikan oleh pihaknya, saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi VII DPR RI dan Kementerian ESDM pada beberapa waktu lalu.

“Kami akan menerbitkan IPR itu melalui sistem OSS kalau Juknisnya sudah keluar. Kemarin setalah rapat dengan DPR kami langsung rapat dengan Kementerian ESDM, kami meminta Kementerian untuk menyelesaikan juknisnya agar jadi pedoman kami dalam menerbitkan IPR,” kata Safrizal.

Lanjut Safrizal, dalam menyusun juknis untuk IPR ini, Kementerian ESDM juga memperkirakan akan memakan waktu hingga dua bulan, lantaran harus dilakukan harmonisasi dan lain-lain.

“Perkiraan Kementerian ESDM itu 2 bulan menyelesaikan (Juknis IPR), Karna kan harus di harmonisasi di Kemenkumham dan lain-lain dari situ nanti baru kepada kami nanti menerbitkan IPR,” terangnya.

Safrizal juga menghimbau kepada pejabat terkait di Provinsi Kep Babel agar mulai melakukan persiapan lebih dulu, sehingga ketika Juknis IPR dari Kementerian telah selesai, maka pejabat-pejabat di instansi terkait di Babel dapat dengan cepat menerbitkan IPR ini.

“Sementara Babel, kita yang di Kab/Kota persiapan saja dulu begitu diterbitkan Juknis kita bisa langsung menerbitkan IPR, dan IPR itu setelah 30 hari diterbitkan sudah bisa langsung bekerja,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *