Kampanye Gunakan Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan Diperbolehkan, Ini Ketentuannya
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan, bahwasannya kampanye di lingkungan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan
Read More