BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Kampanye Gunakan Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan Diperbolehkan, Ini Ketentuannya

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan, bahwasannya kampanye di lingkungan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan diperbolehkan.

Namun memang terdapat beberapa ketentuan yang harus diikuti oleh peserta pemilu yang ingin melakukan kampanye dilingkungan tersebut.

Seperti yang telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 72 (1) yang menyebutkan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan kecuali untuk tempat fasilitas pemerintahan dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin penanggung jawab dari tempat yang dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.

“Karena fasilitas itu boleh digunakan sepanjang tidak mengakibatkan  fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak-anak,” kata Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Parmas dan SDM KPU Provinsi Bangka Belitung, Deni kepada awak media, saat mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 te inintang perubahan atas PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, Jumat (20/10/2023).

Selain itu juga, Kampanye Pemilu di fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan dapat dilaksanakan pada hari Sabtu dan/atau hari Minggu saja.

“Sedangkan peserta kampanye pemilu ditempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye pemilu. Jadi untuk tingkat SMA kebawah itu tidak diperbolehkan ya,” tutur Deni.

Tak hanya itu, dalam PKPU ini juga mengatur tempat fasilitas pemerintah atau lembaga yang boleh digunakan untuk kampanye pemilu, seperti meliputi : Gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.

Lebih lanjut Deni juga mengajak insan pers untuk melakukan pengawasan pada setiap tahapan termasuk adanya potensi pencurian start kampanye oleh setipa calon.

“Karena penetapan DPT (daftar pemilih tetap) itu tanggal 3 November 2023, tapi kampanye dimulai tanggal 28 November. Ada jeda waktu sekitar 25 hari, jadi saya mengajak untuk mengawasi dan mengimbau agar tidak ada yang curi start (kampanye),” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *