BeritaDaerahNasionalPemerintahan

DPRD Babel Gelar Pembahasan Raperda Pelestarian Keanekaragaman Hayati, JFT Perancang Peraturan Perundang-Undang Turut Beri Masukan

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Prov Babel menggelar rapat pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi tentang Pelestarian Keanekaragaman Hayati.

Raperda ini merupakan produk hukum inisiatif DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam rangka melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam pengelolaan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dalam hal pengelolaan keanekaragaman hayati.

Seperti yang telah disampaikan oleh Ketua Pansus, H. Aksan Visyawan, S. ST, di ruang Bamperda DPRD Babel, Jumat (18/02/2022)

“Peraturan Daerah ini dibentuk agar lestarinya sumber daya alam hayati berserta habitatnya, sehingga mampu dimanfaatkan secara lestari untuk meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara berkelanjutan,” sampainya.

Ia juga menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan kali ini guna mengimplementasikan  kewajiban Pemprov Babel untuk menyediakan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat.

“Kegiatan ini juga untuk mengimplementasikan kewajiban pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk menyediakan lingkungan hidup yang sehat bagi masyarakat sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak asasi wagra negara yang dijamin di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelas Anggota Komisi III DPRD Babel ini.

Sementara itu, JFT Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Babel diwakili oleh Siti Latifah, S.H, dan Imelda Hanum, S.H. juga menyampaikan masukannya terkait pembahasan Raperda tentang Pelestarian Keanekaragaman hayati ini.

“Terkait materi muatan dalam Raperda agar dimuat tahapan perencanaan konservasi sebagai bahan informasi mengenai kondisi dan potensi keanekaragaman hayati yang kemudian dapat disusun dalam bentuk profil keanekaragaman hayati,” ungkap mereka.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *