BeritaDaerahKriminalNasional

Irawan Minta APH Tindak Tegas Pelaku Yang Diduga Sebagai ‘Penadah’ Kasus Penggelapan Barang di Seperadik Mart

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Irawan atau yang akrab disapa Haji Bujang selaku pemilik Seperadik Mart, meminta para Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas para pelaku yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penggelapan barang.

Menurut pengakuan salah satu diduga pelaku yang juga sebagai pegawai di Seperadik Mart berinisal (A) bahwa aksi ini telah dilakukan bersama 8 orang lainnya selama kurang lebih 4 bulan terakhir.

Dimana barang-barang yang diketahui berupa sembako serta kebutuhan pangan itu langsung dijual atau ditampung oleh salah satu toko yang beralamat di Pasar Pagi Pangkalpinang serta toko yang beralamat di Tua Tunu.

“Kebanyakan saya jual barangnya itu ke Toko N (beralamat di Pasar Pagi-Red),” ujar A saat mengakui perbuatannya, selasa (11/01/2022).

Oleh karna itu, Haji Bujang melalui Kuasa Hukumnya, Aswadi Law Office & Partners meminta APH untuk dapat menindak tegas Pemilik toko N yang diduga terlibat sebagai ‘Penadah’ dalam membantu para pelaku dengan membeli barang-barang hasil dari penggelapan di Seperadik Mart tersebut.

“Ini berdasarkan pengakuan dari salah satu pelaku, bahwa barang-barang hasil dari penggelapan ini kebanyakan mereka jual ke toko N (beralamat di Pasar Pagi-Red) dan ini sudah dilakukan selama 4 bulan secara sadar,” ungkap Aswadi, sembari menunjukan video pengakuan dari pelaku, Rabu (02/03/2022).

“Ya kita harap terduga sebagai Penadah ini juga dapat ditindak tegas oleh APH karna dengan sadar telah membantu para terduga pelaku dengan membeli barang-barang hasil dari penggelapan tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Seizin Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang AKP.M.Adi Putra S.H, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Pangkalpinang Bripka M.Nasrun mengungkapkan bahwa hasil dari penyelidikan telah di tetapkan 6 pelaku yang terduga sebagai tersangka, Sedangkan untuk 3 lainnya dikenakan tindak pidana ringan.

“Sudah kita limpahkan ke Kejari Pangkalpinang, untuk terduga tersangka telah kita tetapkan 6 orang, sedangkan 3 lainnya masuk ke dalam tindak pidana ringan,” tutur M.Nasrun.

Lebih lanjut, terkait belum ditahannya pemilik toko N yang diduga sebagai ‘Penadah’ , Nasrun menyampaikan bahwa proses selanjutnya tinggal menunggu keputusan dari pihak Kejari Pangkalpinang.

“Nanti kita tunggu keputusan dari Kejari ya,” tutup Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Pangkalpinang.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *