BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Kemenkumhan Babel Gelar Rapat Pengharmonisan Raperda Terkait Pencegahan Perkawinan Usia Anak

Bagikan Berita

BangkaTengah,BERITACMM.com

Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung mengadakan kegiatan rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah tentang Pencegahan Perkawinan Usia Anak, Kamis (24/03/2022)

Rapat yang dipimpin langsung Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bangka Belitung, Dr. Dulyono, S.H.,M.H mengatakan Raperda ini merupakan Pencegahan Perkawinan Usia Anak yang sangat penting untuk segera dibentuk, Mengingat terus meningkatnya kasus perkawinan usia anak.

Dijelaskan Dulyono, bahwa dalam penyusunan suatu peraturan perundang-undangan, pemerintah wajib melakukan harmonisasi sesuai dengan Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

“Adapun teknis pembahasan dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM, Nomor M.HH-01.04.02 Tahun 2019 tentang cara dan prosedur pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah, dengan tujuan agar peraturan tersebut tidak tumpang tindih dengan materi undang-undang yang lebih tinggi sehingga akan terjadi kekacauan dalam penegakan hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, dalam rapat tesebut tim juga menyampaikan draf raperda tentang pencegahan perkawinan usia anak yang disampaikan oleh Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Muhamad Iqbal, S.H.,M.H. yang telah dirapatkan oleh tim perancang sebelumnya, dengan mendengarkan masukan atau sanggahan dari peserta rapat lainnya agar dapat diselaraskan.

Pada akhir acara, para perwakilan dari stakeholder telah mencapai kesepakatan bersama dan membubuhkan parafnya pada peserta rapat yang hadir menyetujui dan bertanggung jawab atas hasil harmonisasi raperda tersebut.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *