BeritaDaerahKriminalNasionalPemerintahan

Melanggar Aturan, Kapal KM Sentosa 205 Sempat Tertahan di Pelabuhan

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Sebuah kapal cargo KM Sentosa 205, harus tertahan di Pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang

Pasalnya, Kapal dengan panjang kapal 74,95 meter dengan berat kapal 1533 GT Meter bersandar di Dermaga 2 Pelabuhan Pangkal Balam tanpa menggunakan jasa pandu dan jasa kapal tunda yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga tidak sesuai dengan sistem sehingga menguranggi Pendapatan Negara.

Hal itu disampaikan, Asisten Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejati) Babel Johnny William Pardede, saat menggelar press release di kantor PT Pelindo Cabang Pangkal Balam, Kamis (31/03/2022)

Dijelaskan Jhonny William Pardede, Kronologis kejadian bermula setelah adanya informasi bahwa sebuah kapal yang diduga tidak memenuhi peraturan Perundang-undangan nampak bersandar di Pelabuhan Pangkalbalam.

“Pada Rabu, 30 Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB, adanya informasi di Pelabuhan Pangkal Balam Pangkalpinang terdapat kapal cargo yang bernama KM Sentosa 205,” jelasnya.

“Selanjutnya sekira pukul 22.15 WiB Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung mendatangi Pelabuhan Pangkal Balam untuk melakukan pengumpulan informasi dan data dan dari hasil wawancara dari beberapa orang diantaranya Nahkoda KM Sentosa 205, Supervisor dari PT Pelindo Cabang Pangkal Balam dan beberapa karyawan PT Pelindo,” sambung Johnny.

Dari hasil wawancara terhadap beberapa dengan beberapa pihak di Pelindo, Pihak Kejati Babel memaparkan informasi yang telah di peroleh.

“Bahwa kapal cargo KM Sentosa 205 telah bersandar sejak pukul 18.00 Wib di Dermaga 2 Pelabuhan PT Pelindo Cabang Pangkal Balam Kota Pangkalpinang tanpa menggunakan jasa pandu dan jasa kapal tunda,” Ungkap Asisten Intelijen.

Selain itu, kapal cargo KM Sentosa 205 yang berlayar dari Pelabuhan Sunda Kelapa menuju Pelabuhan Pangkal Balam Kota Pangkal Pinang ini, memuat barang-barang material bangunan, terkait data-data Ina Port Net yang menjadi agen adalah PT Kaliguma Transindo dan kapal cargo KM Sentosa 205, bahwa pemanduan dan penundaan kapal wajib memakai jasa pandu dan jasa kapal tunda serta membayar PNBP.

Hal itu juga dipertegas dengan undang-undang yang telah ditetapkan tentang penetapan alur pelayaran, sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan daerah labuh kapal sesuai kepentingannya di alur pelayaran masuk pelabuhan depare.

“Kapal tersebut melanggar aturan Perhubungan RI Nomor : PM 57 THN 2015 tentang pemanduan dan penundaan kapal wajib memakai jasa pandu dan jasa kapal tunda serta membayar PNBP, hal ini juga diperkuat dengan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor : KM Nomor 61 Tahun 2020 tentang penetapan alur pelayaran, sistem Rute, Tata Cara Berlalu Lintas dan daerah labuh kapal sesuai kepentingannya di alur pelayaran masuk pelabuhan depare,” Terang Johnny.

Kendati begitu, Johnny menyebut pihak nya akan terus mencari solusi terkait tertahannya kapal Cargo km Sentosa 205 ini.

“Sehubungan dengan peristiwa tersebut diatas dikarenakan sistem tidak berjalan sebagaimana mestinya untuk dicarikan solusi yang terbaik berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *