BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Komisi III DPRD Babel Soroti Lambannya Pemanfaatan HTI di Bangka Tengah, Pemegang Izin : Terkendala Persoalan Sosial

Bagikan Berita

BangkaTengah,BERITACMM.com

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel)  secara konsisten terus melakukan kajian dan mendalami berbagai data dan informasi seputar pengelolaan kawasan hutan, yang salah satunya di fokuskan adalah terkait pemanfaatan hutan tanam industri (HTI).

Dalam hal ini, Komisi III DPRD Babel yang di pimpin Adet Mastur, SH, bersama UPTD KPHP Sungai Sembilan serta pihak-pihak terkait lainnya melakukan peninjauan langsung ke salah satu lokasi hutan tanaman industri di Desa Lampur, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (05/04/2022).

“Hari ini Komisi III melakukan peninjauan langsung ke lapangan terhadap kawasan hutan yang yang ada di wilayah kabupaten Bangka Tengah, yang masuk ke KPHP Sungai Sembulan.” Kata, Adet Mastur, SH, MH, usai memimpin Tim Komisi III meninjau ke salah satu lokasi hutan tanaman industri.

Diungkapkan Anggota Fraksi PDIP ini, jika Komisi III telah memperoleh informasi dari UPT setempat mengenai perihal perizinan ini. Berdasarkan penjelasan dari Kepala KPHP, kawasan hutan produksi yang ada di wilayah kerjanya ini sudah diberikan izin. Khusus nya izin HTI, ada juga izin HKM, ada izin jasa lingkungan dan izin kemitraan.

Walaupun demikian, menurutnya Komisi III perlu untuk melihat langsung apa saja yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang telah mempunyai izin ini, dan ternyata dari perizinan HTI yang telah dikeluarkan sejak tahun 2014 yang lalu, baru dikerjakan sekitar 4 hektar saja.

Sementara itu, beberapa anggota Komisi III yang turut melakukan peninjauan lapangan ini menyangkan minimnya progres pemanfaat kawasan hutan ini.

“Sangat disayang-kan sekali itu, anda bayangkan saja, lebih dari 25.000 hektar izin pemanfaatan lahan, dalam jangka waktu kurang lebih delapan tahun, yang baru dimafaatkan hanya empat hektar saja. Itu terkendala nya dimana?,” Ujar Rustamsyah, mempertanyakan.

Menanggapi hal ini, pihak pemegang perusahaan pemegang perizinan HTI melalui pejabat humasnya mengakui dalam perjalanan usahanya telah menemui sejumlah hambatan.

“Khususnya Bangka Tengah, seluas 26.259 hektar. Di sini, kami tahun 2015 sudah merencanakan untuk pembukaan lahan seluas 1.150 hektar, tetapi kami terkendala di persoalaan sosial.” Terang Zulkifli selaku Pejabat Kehumasan PT. Agrindo Persada Lestari (APL).

Lebih lanjut, atas kunjungan Komisi III ini, Kepala UPTD KPHP Sungai Sembulan, Mardiansyah menyampaikan apresiasi nya kepada DPRD Provinsi Babel yang telah berkenan melakukan peninjauan lapangan dan mendapatkan visualisasi jelas terkait pemanfaatan kawasan hutan di wilayah kerjanya.

“Alhamdulillah, kita sangat berterima kasih atas kehadiran Komisi III, pihak HTI serta rekan-rekan lainnya untuk melihat langsung  kondisi di lapangan. Ke depan, atas arahan dari Ketua Komisi, kita siap mengundang pihak-pihak terkait dan menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Tutupnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *