BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Tim Perancangan Kemenkumham Babel Laksanakan Rapat Internal Finalisasi Raperda Pengelolaan dan Pengembangan Desa

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Tim perancang Kementerian Hukum dan HAM Kep. Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) melakukan rapat internal dalam rangka finalisasi draft/konsep rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Desa Wisata yang merupakan Raperda Inisiatif dari DPRD Kab.Belitung, Selasa (18/04/2022)

Hat tersebut dilakukan berdasarkan amanat Pasal 98 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2019 jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang.

Pada rapat yang dibuka langsung oleh Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Pertama, Siti Latifah, S.H.,M.H.
Perancang Ahli Muda Firmansyah Berhard, S.H.,M.H dalam paparan ekspose Naskah Akademik dan Draft rancangan Peraturan Daerah Kab.Belitung tentang Pengelolaan Dan Pengembangan Desa Wisata, mengatakan sebagai potensi sumber daya lokal, Desa Wisata perlu dikelola dan dikembangkan.

“Desa Wisata sebagai potensi sumber daya lokal perlu dikelola dan dikembangkan sebagai bagian dari pelaksanaan arah kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui peningkatan potensi dan kapasitas sumber daya lokal dan upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Selain itu, Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata ini dilakukan guna melaksanakan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten, dalam rangka penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan khususnya pengembangan potensi lokal melalui Desa Wisata

sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 67 angka 6 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025, Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Tahun 2015-2025 dan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung nomor 3 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2019-2023, perlu disusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata memberikan arah dan pedoman pengelolaan yang baik dan mengoptimalkan kemandirian desa dalam mewujudkan ekonomi kreatif kerakyatan.

Sementara itu, dalam rapat internalisasi, Firmansyah Berhard, S.H.,M.H, dalam mengungkapkan, bahwa urgensi pengaturan tentang Pengelolaan dan Pengembangan Desa Wisata di Kabupaten Belitung melalui Peraturan Daerah sangat erat kaitannya dengan program pembangunan Daerah Kabupaten Belitung

“Sebagaimana amanat ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan Desa Wisata merupakan bagian dari upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Daerah salah satunya melalui peningkatan pengembangan pariwisata dengan strategi yaitu meningkatkan daya saing pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan melalui pengembangan Desa Wisata sesuai dengan potensi Desa,” pungkas Firmansyah.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan diskusi materi muatan raperda dan menghasilkan draft Final yang akan dijadikan bahan untuk rapat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung.

Turut serta hadir dalam kegiatan ini, Siti Latifah, S.H.,M.H. selaku Kasubbid FPPHD/Perancang Ahli Pertama, M. Iqbal, S.H.,M.H. selaku Koordinator Perancang/Perancang Ahli Madya, Firmansyah Berhard, S.H.,M.H. selaku Perancang Ahli Muda, Faisal Indrawan, S.H.,M.H. menjabat sebagai Perancang Ahli Muda, Drs. Zulkarnen, S.H.,M.H. selaku Perancang Ahli Madya dan Septi Lestari, S.H. selaku Perancang Ahli Pertama.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *