BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Peringati Hari Raya Waisak, 30 Narapida Terima Pengurangan Masa Hukuman

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Peringatan Hari Raya Waisak bagi pemeluk agama Budha di seluruh dunia yang jatuh pada hari ini, Senin (16/05/2022), tentunya juga dinantikan oleh seluruh narapidana dan anak yang beragama Budha di Indonesia.

Pasalnya, pada peringatan hari raya keagamaan ini, para narapidana turut mendapatkan pengurangan hukuman berupa remisi khusus atau yang disingkat RK.

Untuk diketahui, Remisi Khusus merupakan salah satu hak narapidana dan anak yang diberikan oleh negara serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Besaran remisi khusus bermacam-macam sesuai aturan yang berlaku ada yang mendapatkan 15 hari, 1 (satu) bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 (dua) bulan. Dasar hukum pemberian Remisi Khusus sebagai berikut :

A. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;

c. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;

d. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Diinformasikan bahwa jumlah narapidana dan tahanan pada Lapas dan Rutan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung sebagai berikut :

Adapun rekapitulasi pemberian remisi khusus hari raya Waisak kepada narapidana dan anak berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : PAS673.PK.05.04, PAS-674.PK.05.04 dan PAS-675.PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 14 Mei 2022 sebagai berikut :

REMISI KHUSUS (RK) I, dengan besaran perolehan sebagai berikut :

a. 15 hari : 9 orang

b. 1 bulan : 18 orang

c. 1 bulan 15 hari : 2 orang

d. 2 bulan : 1 orang

JUMLAH : 30 orang

REMISI KHUSUS (RK) II atau yang langsung bebas setelah mendapatkan Remisi, dengan besaran perolehan nihil atau kosong.

Total Narapidana dan Anak yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 berjumlah : 30 orang

Terakhir, dilaksanakan pemberian informasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan melalui penempelan daftar nama-nama Warga Binaan yg mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2022 pada papan informasi dalam Blok Hunian. Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib dan terkendali.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *