BeritaDaerahKriminalNasional

Hendak Mengedarkan Narkoba Ke Belinyu dan Mentok, Rizani Langsung Diamankan Ditpolairud Polda Babel

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 608,85 Gram, yang rencananya akan diedarkan ke Wilayah Belinyu dan Mentok.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Maladi menerangkan, bahwa kejadian tersebut bermula Pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pukul 22.00 Wib di Pondok dekat Pelabuhan Sungai Bunting Kec. Belinyu Kab. Bangka, dimana anggota KP.XXVIII- 2001 dan KP.XXVIII-2007 Dit Polairud Polda Kep.Babel berhasil mengamankan tersangka berinisial TK, yang baru selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu.

Lanjut Maladi, dari keterangan TK tersebut menyatakan bahwa mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari kiriman seorang laki-laki beralamat di Pangkalpinang bernama Rizani.

IMG20220606115356

“Oleh karna itu, bersama-sama dengan personil Sub dit Gakkum melakukan pengembangan  dan berhasil menangkap 1 (satu) orang laki-laki atas nama Rizani, di Pinggir jalan Jendral Sudirman Kel. Selindung Baru Kec. Gabek Kota Pangkalpinang (Tempat Penghentian Bus Belinyu),” beber Kabid Humas saat menggelar Press Conference di Belakang Kantor Utama Polda Babel, Senin (06/06/2022).

“Yang pada saat itu hendak mengirimkan narkotika jenis sabu ke Belinyu dan Muntok sebanyak 2 (dua) kotak kecil,” sambungnya.

Sementara itu, Setelah dilakukan pendalaman terhadap Rizani, Ia pun mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya yang beralamatkan di Jl. Ahmad Yani  Kec. Taman Sari Kota Pangkalpinang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Narkotika jenis sabu seberat 608,85 Gram, 1 (satu) buah kotak kecil berwarna cokelat merk ELLIPS, 1 (satu) buah kotak kecil bedak berwarna silver merk MBK, 1 (satu) buah tas kain kecil berwarna biru tua merk PICASSO, 1 (satu) buah timbangan digital, 1(satu) buah pyrex kaca, 2 (dua) buah Bong, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok plastik berwarna ungu, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari sedotan, 2 (dua) buah sendok plastik kecil berwarna putih, 1 (satu) buah dompet berwarna hitam.

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan 1 (satu) buah dompet berwarna merah, 3 (tiga) buah kantong plastik kresek, 10 (sepuluh) pack plastik bening klip, 2 (dua) bungkus sedotan plastik merk Cap Mangga, 3 (tiga) buah HP, Uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Motor Yamaha Xeon.
  
Akibat perbuatannya ini, Rizani pun harus di jerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dipidana denda 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah) serta Diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah),” pungkas Maladi.

Turut serta hadir dalam kegiatan kali ini, Direktur Ditpolairud Polda Babel Kombes Pol Donny Adityawarman serta Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Babel.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *