BeritaDaerahKriminalNasional

Menjadi DPO dan Mengaku Sempat Kabur ke Bekasi, Tersangka Perompak Ini Berhasil Ditangkap Ditpolairud Polda Babel

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Babel akhirnya berhasil mengamankan seorang tersangka perompak bernama Megi, yang juga merupakan DPO sejak 2019 silam.

Tersangka Megi ditangkap setelah personil Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Babel  mendapatkan informasi tentang keberadaannya yang sedang keluar untuk membeli udang di kapal-kapal nelayan, pada Jumat (03/06) kemarin sekira pukul 10.15 WIB.

Demikian hal tersebut disampaikan Direktur Ditpolairud Polda Babel, Kombes Pol Donny Adityawarman, usai menggelar Press Conference di Belakang Gedung Utama Polda Babel, Senin (06/06/2022).

“Sekira pukul 11.25 Wib tim opsnal melihat Speed dengan ciri-ciri yang disampaikan tersebut langsung dilakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan, akhirnya Speed lidah pelaku tersebut berhenti, dan di dapati pelaku Megi berada dalam Speed Lidah tersebut. Selanjutnya DPO atas nama Megi berhasil diamankan di perairan punai Kabupaten Bangka Selatan,” ungkap Donny.

Sebelumnya, Dijelaskan Donny, bahwa pihaknya sudah terlebih dahulu mengamankan dua tersangka lainnya berinisial R dan H pada tahun 2019, saat ini kedua pelaku tersebut sudah menjalani proses hukum yang berlaku.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan Megi tersebut yakni, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta 5 (lima) buah amunisi, serta 1 (satu) unit Body Speed Lidah Berwarna Hitam yang bertuliskan  BAPAK LUNA di bodi samping.

Lebih lanjut, akibat perbuatannya ini tersangka Megi yang merupakan warga Dusun Kuala Sungai Jeruju Rt. 002 Rw. 001 Kec. Cengal Kab. OKI Prov.  Sumatera Selatan ini harus dijerat dengan Pasal 439 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dengan ancaman karena melakukan pembajakan ditepi laut dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas ) tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau terhadap orang diatasnya di perairan Indonesia

“Terhadap Barang bukti saat ini sudah dilimpah atau diserahkan kepada JPU bersama-sama dengan teman Tersangka lainnya yang sudah terlebih dahulu ditangkap,” pungkas Donny.

Sementara itu, Tersangka Megi mengakui bahwa perbuatannya tersebut baru pertama kalinya dilakukan, dimana hasil dari perbuatannya itu digunakan untuk membeli minuman berakohol.

“Pertama kali melakukannya pak, dan hasilnya digunakan untuk minum-minum (Berakohol-Red),” ujarnya kepada Awak Media, Senin (06/06/2022).

Ia pun mengaku bahwa sempat menyembunyikan diri ke Daerah Bekasi, saat dinyatakan DPO sejak 2019 silam, sebelum akhirnya berhasil diamankan Ditpolairud Polda Babel saat ini.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *