BeritaDaerahKriminalNasional

17 Pelanggaran Lalu Lintas Ini Akan Jadi Prioritas Penindakan Pada Ops Patuh Menumbing 2022

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melaksanakan Apel Operasi Patuh Menumbing (OPM) tahun 2022, yang berlangsung di Halaman Depan Mapolda Babel, Senin (13/06/2022).

Dikatakan Kapolda Kep.Babel Irjen Pol Yan Sultra, bahwa kegiatan yang akan berlangsung 13 Juni – 26 Juni 2022 ini, bertujuan untuk menertibkan para pengguna jalan yang melanggar dengan upaya persuasif.

“Hari ini kami menggelar apel pasukan OPM dengan tema tertib berlalulintas menyelamatkan anak bangsa. Dengan dilaksanakan operasi ini bisa mengajak pengguna jalan untuk tertib lagi di jalan, karena upaya dilaksanakan upaya persuasif,” ujar Yan Sultra kepada Beritacmm.com usai apel.

Ia juga menerangkan, berdasarkan data, pada 2021 sebanyak 292 kejadian untuk kecelakaan, Hal ini Menurut Yan, tingkat kecelakaan di Babel masih cukup tinggi walaupun terjadi penurunan 78 persen atau turun 21,9 persen dibanding tahun 2020 lalu.

Adapun jumlah korban meninggal dunia pada 2021 sebanyak 133 orang, terjadi penurunan jumlah meninggal dunia sebanyak 69 orang atau turun 34,2 persen.

“Angka kecelakaan di Babel cukup tinggi walaupun secara jumlahnya rendah, tetapi kalo kita lihat meninggal dunia cukup tinggi dari data yang ada,” jelas Jendral Bintang Dua ini.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Babel, Kombes Pol Juang Andi Priyanto menambahkan, saat ini angka kecelakaan di Babel masih tinggi, untuk itu pihaknya mengatensikan agar masyarakat tertib berlalulintas.

IMG20220613074852
Dirlantas Polda Babel, Kombes Pol Juang

“Kita juga berupaya ada ETLE, ada penindakan, kita juga mendirikan pos lapangan untuk mengurangi jumlah kecelakaan. Perlu diketahui bersama kecelakaan tidak hanya oleh manusia saja tapi bisa juga karena kendaraan, cuaca, dan sarana prasarana jalannya juga,” ujar Juang.

Dia menuturkan, ada 17 target pada operasi patuh ini namun di antaranya target yang utama adalah penindakan bagi yang melawan arus, motor muatan lebih dari dua orang, anak di bawah umur berkendara, tidak menggunakan helm, untuk kendaraan roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Yang jelas menimbulkan kecelakaan fatal itu akan kita tindak, tapi hal-hal yang menyebabkan roda dua bisa kecelakaan, tidak memiliki SIM dan lain sebagainya,” pungkasnya.

Berikut bentuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi mengganggu keselamatan berlalu lintas, yang termasuk dalam 17 sasaran prioritas:
1. Melawan Arus /Contra Flow
2. Terobos lampu merah
3. Anak dibawah umur menggunakan Ranmor
4. Ranmor bak terbuka untuk muat orang
5. Mengendari atau mengemudikan ranmor menggunakan gadget/HP
6. Kebut-Kebutan atau Trek-Trek an
7. Ranmor roda empat atau lebih berhenti tidak pada tempatnya/akibatkan laka
8. Over speeding/melebihi batas kecepatan
9. Over loading/kelebihan muatan
10. Boncengan lebih dari satu orang
11. Mengemudi dalam keadaan mabuk (Drunk Driving)/ mengkonsumsi obat-obatan terlarang
12. Lampu utama dan lampu belakang tidak ada/tidak menyala atau diganti dengan warna yang tidak sesuai standar
13. Penggunaan rotator/sirine
14. Tidak menggunakan helm standar
15. Sabuk pengamanan/seat belt
16. Kelengkapan kendaraan
17. Kelengkapan SIM dan STNK

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *