BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Pejabat Fungsional Ditjen PAS Kemenkumham RI Beberkan Peran Serta Fungsi IPKEMINDO Yang Resmi Dikukuhkan

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Dewan Pengurus Pusat IPKEMINDO yang merupakan Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama unit pusat Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham RI yakni Drs. Tarsono, Bc.IP, M.Si dan Dr. Bambang Sumardiono, Bc.IP, SH, M.Si secara resmi mengukuhkan pengurus IPKEMINDO Wilayah Kep.Babel periode 2021-2024, berlangsung di Hotel Cordela, Selasa (28/06/2022).

Adapun pengurus IPKEMINDO yang dikukuhkan yakni, Sissi Annatasia Rosalina selaku ketua, Suandi sebagai sekretaris, dan Ari Yulian sebagai bendahara, yang ketiganya merupakan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang sehari-harinya bertugas di Bapas Pangkalpinang.

Dalam hal ini, Tarsono menjelaskan peran serta fungsi dari IPKEMINDO itu sendiri, yang dimana merupakan wadah organisasi jabatan fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK).

Dimana hal ini sesuai dengan amanat Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK).

“Karna PK ini jabatan profesional ada ketentuan untuk membentuk organisasi ini, tentunya untuk mewadahi seluruh anggota terutama didalam anggota IPKEMINDO dalam melaksanakan tugasnya dengan baik,” jelas Tarsono kepada beritacmm.com usai kegiatan.

Ia juga menekankan lima (5) tugas pokok dari pengurus IPKEMINDO, yakni menyusun litmas, melakukan pendampingan klien, pembimbingan, pengawasan serta melakukan sidang TPP di seluruh satuan Kanwil Kemenkumham Babel.

Selain itu, menurut Tarsono, memang ada beberapa kendala yang sering dialami para petugas PK baik didaerah maupun pusat, akan tetapi jika di Babel ini sendiri kendalanya terdapat pada jumlah anggota IPKEMINDO yang terlampau sedikit.

“Kendala pertama terbatasnya profesi PK, disini cuma ada 37 petugas untuk bekerja seluruh Bangka Belitung, dengan jumlah narapidana 2600-an,” ungkap Pejabat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama unit pusat Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kemenkumham RI ini.

Oleh karna itu, menurut Tarsono, pengguna teknologi serta skala prioritas menjadi sangat penting sekali guna menyiasati permasalahan tersebut.

Lebih lanjut, Ia juga berharap, agar seluruh anggota dapat mensupport pengurus IPKEMINDO guna berjalannya roda organisasi yang lebih baik.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *