Rakor RTRW, Pemkot Pangkalpinang Usulkan Perubahan Pola Ruang Laut
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Sekretaris daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam menggelar rapat koordinasi bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Senin (1/8/2022).
Dalam rapat koordinasi ini, Sekda Radmida membahas dua agenda, yakni rencana tempat pemakaman umum (TPU) Gandaria dan usulan perubahan pola ruang laut yang berbatasan dengan wilayah Kota Pangkalpinang.
“Berkenaan tara ruang TPU di belakang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tua Tunu, sudah pernah disosialisasikan dengan masyrakat. Kemudian hal ini akan kita diskusikan bersama ketua Pansus I DPRD Pangkalpinang, Bapak Gandi dalam pembahasanan terkait Perda RTRW,” kata Radmida.
Lalu, Lanjutnya, berkenaan usulan perubahan pola ruang laut yang berbatasan dengan wilayah Kota Pangkalpinang. Ia meminta masukan dari leading sektor terkait.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Miego mengatakan, terkait rencana TPU Gandaria sebagai pemakaman percontohan milik Pemerintah Kota Pangkalpinang tetap dilanjutkan dengan sosialisasi intensif dengan masyarakat setempat, mengingat kebutuhan lahan pemakaman baru sudah sangat mendesak.
Dengan luas tanah 58.000 m2 pengadaan tanah perkuburan gerunggang tahun 2022 dan 53.096 m2 (sertifikat hak pakai no.1 tahun 2014 ).
Sedangkan, kata Miego, usulan perubahan pola ruang laut yang berbatasan dengan wilayah Kota Pangkalpinang, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan integrasi antara RTRW dan rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil ( RZWP3K ) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja.
“Pemerintah kota Pangkalpinang berkepentingan untuk mengajukan usulan perubahan rencana pola ruang laut yang berbatasan langsung dengan wilayah Kota Pangkalpinang yaitu kawasan pasir padi dan Tanjung Bunga,” pungkasnya.
(*)