BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

Rambah Kawasan HL dan Tak Berizin, Aktivitas Tambak Udang CV. Samudera Berhasil Bersama Dihentikan!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Tim Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Babel kembali mengambil langkah tegas dengan menutup aktivitas tambak udang milik CV. Samudera Berhasil Bersama yang berlokasi di Desa Rajik, Kabupaten Bangka Selatan.

Sikap tegas itu diambil, setelah berdasarkan hasil verifikasi Tim Gakkum DLHK Babel di lapangan, bahwa aktivitas tambak udang milik CV. Samudera Berhasil Bersama ini terbukti merambah kawasan Hutan Lindung (HL).

Demikian hal ini disampaikan Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum DLHK Babel, Rewi kepada beritacmm.com melalui telepon seluler, Jumat (19/08/2022).

“Para pihak perusahaan (CV.Samudera Berhasil Bersama-Red) termasuk Kepala Desa, KPH, dan HKL sudah kami panggil semuanya dan ambil keterangan. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan kami menemukan sudah ada bukaan lahan, terkait untuk jalur pipa inlet dan outlet-nya yang berada di kawasan Hutan Lindung dan konsesinya HKM,” kata Rewi.

Selain itu, Rewi juga membenarkan bahwa tambak udang CV. Samudera Berhasil Bersama hingga saat ini belum memiliki izin, baik itu izin lingkungan maupun izin pakai kawasan HL. Dimana berdasarkan aturan izin pakai kawasan HL ini haruslah mendapat izin langsung dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Izin belum ada, izin mereka ini sudah berproses sebelumnya. Tapi terkait pipa inlet dan outlet yang merambah kawasan HL ini kan harus ke kementerian,” bebernya.

Oleh karna itu, dikatakan Rewi, pihaknya juga sudah menyurati perusahaan CV. Samudera Berhasil Bersama untuk dapat menghentikan kegiatan tambak udang itu sementara, hingga seluruh perizinan yang dibutuhkan terlengkapi.

Lanjutnya, apabila tetap melakukan aktivitas tetapi izin belum terlengkapi, maka perusahaan tambak udang tersebut harus siap menerima seluruh konsekuensi yang sudah menanti.

“Kami sudah bersurat kepada pihak perusahaan untuk dihentikan kegiatan sementara, kita memerintahkan kepada pihak perusahaan untuk mengurus perizinan pinjam pakainya (Kawasan HL) di kementerian. Jadi sudah kita surati kita minta hentikan sementara,” tegas Rewi.

“Konsekuensinya itu pidana, karena terbukti ada pelanggaran. (Aktivitas) dihentikan sampai semua perizinan mereka lengkap baru kita izinkan beraktivitas kembali. Itu sebagai langkah tegas kita,” pungkas Kasi Pengaduan dan Penegakan Hukum DLHK Babel ini.

Sementara itu, Humas CV. Samudera Berhasil Bersama saat dimintai konfirmasi melalui via whatsapp dan panggilan melalui telepon seluler oleh beritacmm.com tak merespon apapun hingga berita ini diturunkan, bahkan pesan whatsapp yang dikirimkan sejak Jumat (19/08) kemarin, tak nampak notifikasi centang biru atau yang menandakan pesan tersebut telah dibaca.

(Jek)

foto: Mediatani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *