DaerahBeritaNasionalPemerintahan

Manfaatkan Sipkumham, Kemenkumham Babel Dorong Peningkatan Kualitas Pembuatan Kebijakan Berbasis Bukti

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Dalam rangka meningkatkan kualitas pembuatan kebijakan berbasis bukti dengan memanfaatkan SIPKUMHAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Analisis Kebijakan dengan pemanfaatan SIPKUMHAM yang mendukung pembuatan kebijakan di wilayah dengan mengangkat tema “Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pemerintah Kabupaten Bangka”, Kamis (13/10/2022).

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Eva Gantini, Kepala Bidang HAM, Suherman, serta jajaran pegawai Kanwil Kemenkumham Babel. Turut hadir peserta FGD dari eksternal yaitu jajaran dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov Bangka Belitung, serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PMP2KUKM) Pemkab Bangka, di Ruang Rapat Lantai 2.

Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah, T. Daniel L. Tobing menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM seringkali membutuhkan adanya basis data dan informasi yang memadai, reliabel, dan relevan mengenai permasalahan hukum dan HAM serta pelayanan publik yang ada atau dirasakan oleh masyarakat. Basis data yang dimaksud diperlukan untuk memastikan adanya pembentukan kebijakan bidang hukum dan HAM serta pelayanan publik yang berbasis bukti (evidence-based policy making).

“Tentunya dengan adanya Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) akan menjadi sistem informasi yang mampu memberikan data dan informasi yang akurat, reliabel, relevan dan cepat. Data dan informasi yang dimaksud akan dapat digunakan baik untuk kepentingan internal Kemenkumham sendiri maupun untuk kepentingan pemberian informasi kepada publik,” ujar Kakanwil.

Sebelumnya dengan Pemanfaatan SIPKUMHAM, Kanwil Kemenkumham Babel sudah membahas beberapa topik, antara lain Pertambangan yaitu CSR PT. Timah, Kenaikan NJOP oleh Pemkot Pangkalpinang, Tingginya Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak di Belitung Timur, serta Tingginya angka stunting di Bangka Barat.

“Hari ini kita akan berdiskusi dan sharing informasi terkait topik dengan respon positif di SIPKUMHAM yaitu ‘Standar Pelayanan Perizinan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bangka sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja’ dan telah tayang di Bangka Pos, 26 Agustus 2022,” lanjut Kakanwil.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kepala Bidang Pelayanan Perizinan PMP2KUKM Pemkab Bangka, Khairul Amri tentang “Standar Pelayanan Perizinan Berusaha dan Non Perizinan Pemkab. Bangka”.

“Standar pelayanan wajib disusun, ditetapkan dan dilaksanakan serta menetapkan maklumat pelayanan. Tujuan dari adanya pedoman standar pelayanan yaitu untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan,” pungkas Khairul.

Khairul juga menjelaskan mengenai komponen yang termuat dalam standar pelayanan, seperti service point terkait dengan proses penyampaian pelayanan yang terdiri dari:

    Persyaratan;
    Prosedur, mekanisme dan sistem;
    Jangka waktu pelayanan;
    Biaya/ tarif;
    Produk Pelayanan;
    Penanganan pengaduan, sarana dan masukan/apresiasi.

Selain itu dijelaskan juga mengenai komponen manufacturing, terkait dengan proses pengelolaan pelayanan, yaitu:

    Dasar hukum;
    sarana dan prasarana, dan/atau fasilitas;
    kompetensi pelaksana;
    pengawasan internal;
    jumlah pelaksana;
    jaminan pelayanan;
    jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan;
    evaluasi kinerja pelaksana.

“Dalam menyusun Standar Pelayanan, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan yaitu penyusunan rancangan SP, Partisipasi masyarakat dalam penyusunan SP, penetapan standar pelayanan, penerapan standar pelayanan, penetapan maklumat pelaynana, serta pemantauan dan evaluasi,” lanjut Kabid PMP2KUKM Pemkab Bangka.

Kepala Bidang HAM, Suherman membuka diskusi mengenai adakah kendala dalam pembuatan SOP atau Standar Pelayanan mengenai perizinan berusaha dan non perizinan, serta cara menyikapi jika adanya perbedaan persepsi antara Instansi dengan masyarakat.

Tim Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov Babel menaggapi bahwa dalam pelaksanaan perizininan berusaha dan non perizinan, Dinas hanya mengacu kepada peraturan yang berlaku, dan seluruhnya sudah tercantum pada Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan telah dilakukan secara terpusat dan seragam.

Kegiatan FGD berjalan interaktif dengan adanya keaktifan peserta rapat saaat berdiskusi, sehingga dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi wadah bagi para peserta untuk saling bertukar informasi.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *