NasionalBeritaDaerahEkonomi BisnisPemerintahan

PAD Tembus Target, DPRD Pangkalpinang Berikan Apresiasi Kepada Pemkot

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangkalpinang, turut mengapresiasi keseriusan pemerintah kota setempat dalam menggali potensi pendapatan bagi daerah. Terutama dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah atau PAD.

Anggota Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, Arnadi menilai, tren pertumbuhan PAD itu sudah cukup memuaskan. Walaupun PAD sendiri belum sepenuhnya mampu menyumbang dari keseluruhan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Pangkalpinang. Tetapi setidaknya bisa mendongkrak untuk pembangunan infrastruktur, serta sarana dan prasarana lainnya untuk kemajuan daerah.

“Alhamdulillah, kami DPRD jua ikut bersyukur atas tercapainya target pajak tahun 2022 ini,” kata dia, Ahad (18/12/2022).

Arnadi menjelaskan, memang capaian pajak dan retribusi daerah sudah melebihi target pada pertengahan Desember 2022 ini. Dimana capaian realisasi PAD per Minggu (18/12) telah mencapai 104,2 persen atau terealisasi sebesar Rp114.623.157.626 dari target Rp110 miliar.

Dari 10 objek pajak realisasi pajak hotel menempati posisi pertama mencapai Rp5.106.125.394 atau 116,5 persen dari target per tahun Rp4,4 miliar. Disusul pajak hiburan mencapai Rp2.723.230.535 atau terealisasi 108,93 persen dari  target per tahun sebesar Rp2,5 miliar.

Lalu, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah terealisasi Rp25.030.917.278 atau 108,83 persen dari target  tahunan Rp23 miliar. Pajak air tanah terealisasi sebesar 108,73 persen atau Rp299.011.161 dari target per tahun Rp275 juta.

Pajak parkir terealisasi Rp811.554.800 atau 108,21 persen dari target per tahun Rp750 juta. Realisasi pajak restoran terealisasi sebesar 103,82 persen atau mencapai Rp23.877.723.059 dari target Rp23 miliar. Pajak penerangan jalan sebesar Rp37.277.012.833 atau 103,55 persen dari target Rp36 miliar. Pajak reklame terealisasi sebesar 103,54 persen atau Rp 4.141.450.924 dari target per tahun Rp4 miliar.

Menurutnya semua jumlah ini jauh melampaui capaian PAD pada tahun 2021 lalu yang diproyeksikan sebesar Rp93,413 miliar. Padahal pada tahun 2021 lalu PAD sendiri pada APBD tahun 2021 hanya ditargetkan sebesar Rp87,16 miliar. Namun karena upaya dan kerja keras dari pemerintah kota yang serius untuk meningkatkan PAD.

“Kinerja ini patut diapresiasi, dan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja keras serta kepada para wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya,” jelas Arnadi

Di samping itu lanjut politisi PKS ini, memang masih terdapat dua sektor objek pajak yang belum maksimal dan belum memenuhi target. Mulai dari Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), baru terealisasi 95,53 persen atau Rp15,284,841,642 dari target Rp16 miliar. Sedangkan pajak burung walet baru terealisasi 95,5 persen atau Rp71.290.000 dari target Rp75 juta.

Tentunya hal ini perlu dioptimalkan supaya pendapatan daerah lebih maksimal. Juga menekankan dengan menutup potensi kebocoran PAD baik dari sektor pajak maupun retribusi. Pemberlakuan transaksi uang elektronik dalam pemungutan dan penyetoran pajak serta retribusi, ini merupakan keharusan demi menghindari potensi kebocoran PAD.

Serta Instalasi tapping box untuk mendukung transparansi pembayaran pajak oleh wajib pajak (WP) pada hotel, restoran dan tempat hiburan yang belum dilakukan instalasi juga seharusnya sudah dilakukan.

“Dari 10 objek pajak hanya dua yang belum tercapai. Salah satunya pajak sarang burung walet. Memang harus kerja keras untuk meningkatkannya. Semua stakeholder harus berkolaborasi, karena potensi kita ada,” urainya.

Kendati demikian kata Arnadi, kondisi PAD Kota Pangkalpinang saat ini lebih banyak ditopang pada sektor pajak dan retribusi daerah ketimbang pemanfaatan sewa aset barang milik. Diharapkan dengan melakukan usaha penggalian potensi pendapatan asli daerah dari sektor pemanfaatan barang milik daerah dapat meningkatkan PAD. Sehingga kemampuan membiayai kegiatan pemerintah dan pembangunan daerah dapat bertambah.

Tak hanya itu, pada tahun 2023 mendatang pembahasan keuangan daerah sendiri akan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), mengganti UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dimana mengharuskan semua pajak dan retribusi dalam satu Peraturan Daerah (Perda) yang saat ini masih digodok.

Pada tahun 2023 juga penerimaan pendapatan daerah sendiri ditargetkan sebesar Rp925,87 miliar. Bersumber dari pertama, PAD ditargetkan sebesar Rp170,41 miliar. Pajak daerah Rp114 miliar, retribusi daerah Rp14,79 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp6,36 miliar.

“Semoga kinerja yang sudah baik ini terus meningkat di tahun tahun berikutnya. Nantinya jika Perda tersebut sudah selesai, maka semua pungutan merujuk kepada perda tersebut baik objek, tarif dan tata cara pemungutannya,” tegas Arnadi.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *