BeritaDaerahNasionalPemerintahan

28 WBP Terima SK Remisi Khusus Natal Tahun 2022, Berikut Rinciannya

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Sebanyak 28 warga binaan permasyarakatan (WBP) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kep. Bangka Belitung menerima pengurangan masa pidana dalam rangka Remisi Khusus Perayaan Natal tahun 2022.

Acara pemberian remisi khusus ini dilaksanakan secara mandiri di Lapas dan Rutan pada hari Minggu, (25/12/2022).

Dalam hal ini, mewakiki Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bidang Yantah, Kesrehab, Lola Basan Baran dan Keamanan, Ridha Ansari, menyerahkan SK Remisi Natal secara Simbolis di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

Sementara itu, Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan, Itun Wardatul Hamro menerangkan, dalam Remisi Khusus Natal kali ini, Kantor Wilayah mengusulkan 32 orang namun hanya 28 orang yang memperoleh SK.

“Ada 4 orang WBP yang masih belum mendapatkan pengurangan masa pidana hal ini dikarenakan belum memenuhi persyaratan administrasi maupun substantif,” ungkap Itun dalam laporannya.

Selain itu, ditempat terpisah, Kakanwil Kep. Bangka Belitung, Drs Harus Sulianto mengucapkan selamat kepada seluruh WBP yang telah mendapatkan pengurangan masa pidana, beliau berpesan untuk menjadikan hal ini sebagai momentum untuk terus memperbaiki diri.

Sehingga, kedepannya dapat terus memperoleh pengurangan masa pidana dalam rangka pemberian remisi tahun berikutnya dan juga menyampaikan kepada WBP yang belum mendapatkan remisi untuk tidak berkecil hati.

“Kedepannya pasti akan mendapatkan kesempatan yang sama seperti teman-teman yang lainnya,” pungkas Harus Sulianto.

Berikut daftar UPT yang WBP-nya memperoleh SK Remisi Khusus Natal 2022, di antaranya :

A. Lapas Narkotika Pangkalpinang sebanyak 9 orang.

B. Lapas Pangkalpinang 9 orang.

C. Lapas Sungailiat sebanyak 8 orang.

D. Lapas Perempuan pangkalpinang sebanyak 1 orang.

E. Rutan Muntok sebanyak 1 orang.

Dengan total keseluruhan menjadi 28 WBP, dengan rincian besaran perolehan remisi sebagai berikut, 15 hari 8 orang, 1 bulan 17 orang, 1 bulan 15 hari 2 orang dan 2 bulan 1 orang.

(Jek/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *