BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

Canangkan GEMAPATAS, BPN Pasang Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah untuk Indonesia

Bagikan Berita

Kelapa,BERITACMM.com

Sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak satu juta patok batas bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, Jumat (03/02/2022).

GEMAPATAS dibuka oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah pada hari ini Jumat 03 Februari 2023 dan secara serentak dilaksanakan di seluruh Kabupaten/Kota se Republik Indonesia tak terkecuali Pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Dimana pemasangan tanda batas dilakukan juga secara serentak sebanyak 7.100 patok yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota yang ada di Babel masing-masing 1.000 patok kecuali Kabupaten Bangka Barat.

Adapun titik focus pemasangan tanda batas di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yaitu :

– Kabupaten Bangka Barat sebanyak 1100 patok terdiri dari Kelurahan Kelapa sebanyak 700 patok dan Desa Beruas sebanyak 400 patok.

– Kota Pangkal Pinang sebanyak 1000 patok, terdiri dari Kelurahan Parit Lalang 250 patok, Pintu Air 250 patok, Melintang 250 patok, dan Asam 250 patok.

– Kabupaten Bangka sebanyak 1000 patok di Desa Tiang Tara.

– Kabupaten Bangka Selatan sebanyak 1000 patok di Desa Gadung.

– Kabupaten Bangka Tengah sebanyak 1000 patok, terdiri dari Desa Lubuk Lingkuk,
Kec. Lubuk Besar 400 Patok, Desa Lubuk Pabrik 300 Patok, dan Desa Lubuk Besar
300 Patok.

– Kabupaten Belitung, di 6 Kelurahan/Desa (penlok PTSL) sebanyak 1000 patok.

– Kabupaten Belitung Timur, sebanyak 1000 patok di Desa Sukamandi.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPN Babel), Dr Oloan Sitorus mengatakan, khusus daerah Bangka Barat sengaja dilebihkan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“100 kita sumbangkan kepada rakyat.
Tanda kami di kanwil juga ingin berbuat kepada masyarakat,” ucap Oloan dalam sambutannya yang disambut riuh masyarakat Bangka Barat.

Selain itu, dirinya menjelaskan, tujuan GEMAPATAS ini adalah sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

“Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh masing-masing pemilik tanah, diharapkan juga dapat meminimalisir potensi konflik ataupun sengketa batas tanah antar masyarakat,” kata Kakanwil BPN Babel ini.

Lanjut, Oloan juga memaparkan, bahwasannya hingga saat ini diperkirakan jumlah bidang tanah yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sekitar 721.762 bidang tanah, dengan jumlah bidang tanah terdaftar/terpetakan sampai dengan awal tahun 2023 berjumlah 575.867 bidang tanah atau sama dengan 79,78%.

Sedangkan, untuk 487.973 bidang tanah lainnya telah bersertipikat. Dari jumlah 721.762 bidang tanah tersebut diperkirakan masih terdapat sekitar 145.896 lebih bidang tanah atau 21,22% yang belum didaftarkan.

Oleh karna itu, pihaknya menargetkan untuk menuntaskan sisa bidang tanah yang belum terdaftar tersebut hingga tahun 2025, tentu dengan program PTSL terintegrasi dan layanan rutin lainnya.

“Adapun target yang direncanakan pada 3 tahun kedepan untuk menuntaskan 145.896 bidang tanah yang belum terdaftar yaitu pada tahun 2023 sebesar 16.543 bidang tanah melalui PTSL terintegrasi dan 5000 bidang tanah melalui program redistribusi tanah, dan sisanya sekitar 124.361 bidang tanah akan dituntaskan sampai dengan tahun 2025,” bebernya.

Lebih lanjut, dirinya berharap, masyarakat berpartisipasi aktif dalam GEMAPATAS ini. Dimana partisipasi aktif tersebut diwujudkan dengan memasang, menjaga dan memelihara tanda batas pada masing-masing tanah yang dimiliki.

Sekaligus sebagai upaya preventif yang dilakukan untuk pengamanan aset tanah masyarakat yang dimiliki, selain untuk mempermudah petugas pertanahan untuk melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

“Dengan demikian maka masyarakat juga berperan aktif dalam upaya menuntaskan pencapaian pendaftaran seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia pada tahun 2025 sebagaimana yang telah ditargetkan oleh Bapak Presiden RI,” pungkas Oloan.

Diketahui, Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang diserahkan langsung oleh Ketua Dewan MURI.

Sementara itu, mewakili PJ Gubernur Babel, Asisten III Pemprov Babel, Yunan Helmi menyampaikan, bahwasannya memasang, memelihara, dan menjaga patok tanda batas tanah merupakan kewajiban pemilik tanah sebelum mendaftarkan tanah tersebut. Sehingga, saat petugas melakukan pemetaan dan pengukuran akan lebih cepat.

Selain itu, Dikatakan Yunan, hal tersebut juga merupakan upaya preverentif yang dilakukan untuk mengamankan aset dan properti yang dimiliki sekaligus sebagai upaya meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

“Saya harapkan kerjasama antara pemerintah daerah, masyarakat dan kementerian agraria dan tata ruang/badan pertanahan nasional terus berlanjut dengan baik dalam menuntaskan pencapaian terdaftarnya seluruh bidang tanah di Provinsi Babel di tahun 2025,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *