Doorr!! Hendak Kabur, Seorang Residivis 8 Kali Berhasil Dilumpuhkan Timah Panas
Pangkalpinang,BERITACMM.com
Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kep Babel kembali mengamankan 1 (Satu) orang pelaku tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (curat) bernama Kasnariansyah alias Rian (34) pada Jumat (03/02/2023) lalu.
Rian (34) yang merupakan warga kota Pangkalpinang ini diamankan pihak kepolisian lantaran melakukan pencurian di beberapa TKP yang ada di Kota Pangkalpinang dan salah satunya di Jalan Air Nangka Kel Keramat Kec Rangkui Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Kep Babel, Kombes Pol A Maladi menjelaskan, bahwa kronologis penangkapan pelaku tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat.
Lalu, menyikapi laporan itu, Team 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep. Babel langsung melakukan penyelidikan diseputaran TKP serta melakukan introgasi terhadap korban mengenai kronologis kejadian dan mendata barang yang hilang dicuri oleh pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap korban, lanjut Maladi, diketahui bahwa kejadian tersebut terjadi pada dini hari sekira pukul 03.00 Wib yang mana pada saat korban tidur, pelaku mencongkel jendela samping kiri bagian depan rumah korban.
“Pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil 1 unit Handphone merk Samsung A02S warna hitam yang ada diatas meja ruang tamu lalu pelaku diduga masuk kedalam kamar tidur korban dan mengambil 1 unit Handphone merk OPPO A15 berikut 2 buah charger HP Samsung dan OPPO serta uang tunai lebih kurang Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ada diatas kulkas dengan total kerugian korban ditafsir lebih kurang Rp 4.000.000,- (Empat juta rupiah),” jelas Maladi, Minggu (05/02/2023).
Setelah mendapat informasi dari korban, Team 2 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kep Babel bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan ke lapangan, dimana hasil Lidik tersebut didapati seorang berinisial RO yang diketahui memiliki barang dari korban ini.
Kemudian dari hasil introgasi pihak kepolisian terhadap RO, dirinya mengaku mendapatkan atau memiliki 1 unit handhone tersebut dengan cara membeli melalui Forum jual beli Bangka Belitung ( FJBB), dengan menentukan pertemuan dengan pelaku Rian (34) di jalan depan Bioskop Base Cinema Kel Selindung Baru Kota Pangkalpinang dan membeli HP itu dengan harga Rp 310.000 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
“Berdasarkan informasi itu, sekira pukul 18.30 Wib Tim berhasil menangkap dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka atas nama Kasnariansyah alias Rian (34) ini di jalan raya Pangkalpinang Kel Selindung Baru Kec Gabek Kota Pangkalpinang tepatnya dipinggir jalan depan Base Cinema Pangkalpinang” ucap Kabid Humas Polda Babel.
Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan, saat hendak ditangkap pihak kepolisian pelaku Rian (34) masih mencoba untuk melarikan diri, alhasil karna tindakan yang tidak kooperatif tersebut sebuah tembakan terpaksa harus dilepaskan terhadap pelaku curat ini.
“Saat di lakukan penangkapan tersangka Kasnariansyah alias Rian mencoba melawan petugas berusaha untuk kabur, sehingga Tim melepaskan Tembakan dan mengenai kaki kiri tersangka,” jelasnya.
Sementara itu, dari hasil introgasi terhadap tersangka, Rian (34) mengakui bahwa telah melakukan pencurian di Jalan Air Nangka Kel Keramat Kec Rangkui Kota Pangkalpinang, dimana tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping bagian depan lalu masuk kedalam rumah dan mengambil 2 (dua) unit Hanphone merk Samsung A02S warna hitan dan merk OPPO A15, 2 (dua) buah charger serta uang tunai Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
Selain itu, tersangka Rian (34) juga mengakui bahwa pernah melakukan pencurian dibeberapa TKP diantaranya :
1. TKP Kel Melintang melakukan pencurian 1 unit HP merk OPPO A53 dan 1 buah Helm merk GM warna abu-abu
2. TKP Desa Kace Timur melakukan pencurian 1 unit HP OPPO A15, 1 unit HP OPPO A95 warna hitam, 1 buah parang dan uang tunai Rp. 350.000,-
3. TKP Gang Kelapa Desa Kace melakukan pencurian Speaker aktif merk Aiwa dan 1 buah tabung gas LPG 3 Kg
“Dari pelaku Rian (34) ini pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Xeon warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A02S warna hitam, 1 (satu) unit Handphone OPPO A15 warna hitam, 1 (satu) lembar baju sweeter warna hitam, 1 (satu) buah besi behel, 1 (satu) buah sapu lidi,” beber Maladi.
Untuk diketahui, tersangka Rian (34) merupakan seorang residivis kambuhan, dimana terhitung dari tahun 2010-2021 telah delapan kali mengeyam dinginnya ruangan jeruji besi ataupun di penjara dengan kasus yang sama.
Saat ini pelaku beserta barang bukti pun telah diamankan di Mapolda Kep Babel guna proses penyidikan lebih lanjut.
(Jek)