PT Timah Tbk Raih Penghargaan Patriana 2023 Tingkat Provinsi Bangka Belitung
Pangkalpinang,BERITACMM.com
PT Timah Tbk meraih penghargaan Patriana Award 2023 tingkat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kategori Perusahaan Berskala Besar dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penghargaan ini diserahkan Pj Gubernur Bangka Belitung kepada Kepala Bidang Hubungan Internasional dan Tata Kerja Divisi SDM PT Timah Tbk Renny Hutagalung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Bangka Belitung, Senin (12/6/2023).
Penghargaan Patriana merupakan penghargaan yang diberikan oleh presiden dan diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, pelaku usaha besar, menengah, usaha sektor pelayanan publik, dan usaha mikro yang sepenuhnya mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bangka Belitung, Abdul Shoheh mengatakan, Patriana Award merupakan apresiasi pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota, perusahaan skala besar dan menengah, serta usaha mikro yang peduli terhadap ketenagakerjaan dan perlindungan jaminan sosial.
Dengan penghargaan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota, perusahaan skala besar, menengah, dan usaha mikro dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerjanya.
“Kami berharap perusahaan dan pemerintah dapat meningkatkan perlindungan bagi pekerja aktif, pekerja harian. Dengan adanya Paritrana ini juga dapat memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu di sekitarnya,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu mengapresiasi para penerima Penghargaan Paritrana 2023 Tingkat Provinsi.
Ia berharap stakeholder dapat memacu motivasi untuk lebih maju, berprestasi, dan meningkat dalam memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Provinsi Bangka Belitung.
Menurutnya, jaminan BPJS Ketenagakerjaan penting bagi pekerja, karena perlindungan ini dapat meningkatkan rasa aman bagi keluarga pekerja, serta memberikan kepastian ketahanan ekonomi jika terjadi risiko yang tidak diinginkan.
“Selama ini jaminan sosial ketenagakerjaan masih identik dengan pekerja formal, namun saat ini jaminan sosial ketenagakerjaan telah mampu menjangkau pekerja rentan melalui pemerintah daerah dan badan usaha,” ujarnya.
Sementara itu, Head of Corporate Communications PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan PT Timah Tbk sangat memperhatikan hak-hak pekerja yang telah diakomodasi dalam perjanjian kerjasama.
Selain memberikan perlindungan melalui Jamsostek Ketenagakerjaan bagi pekerja, PT Timah Tbk melalui CSR juga memberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat nelayan dan kelompok rentan di Babel. (*)