BeritaDaerahNasional

Beredar Isu Pengguguran Casis Polwan Tidak Mendasar, Pihak Polda Babel Angkat Bicara!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Beredarnya surat terbuka dari salah satu orang tua Calon Bintara Polri Polda Babel yang langsung ditujukannya kepada Kapolri Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Bapak Jokowi, lantaran merasa kecewa atas hasil pemeriksaan kesehatan dari pihak Polda Babel yang menyatakan anaknya bernama Dhea Okta Yolanda didiagnosa memiliki riwayat bekas Tuberkulosis (TB) Stakes 4, langsung menyita perhatian khusus dari pihak Polda Babel.

Dalam hal ini, Kabid Dokkes Polda Babel, Kombes Pol Zulkhairi menjelaskan, bahwa hasil pemeriksaan terhadap Calon Siswa (Casis) Bintara Polwan bernama Dhea Okta Yolanda, telah berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2016 tentang pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota kepolisian negara Republik Indonesia.

Dimana aturan tersebut, juga menjadi landasan dalam pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota polri lainnya, baik perwira maupun tamtama.

“Dalam hal pemeriksaan, kami tidak tahu ini si A, si B, atau si C, juga tidak tau data dia (Dhea Okta Yolanda-red) sebelumnya mau di rangking berapa, mau ranking 10,2,30, tidak tau kami, karna kami pakai coding. jadi bukan nomor peserta yang diberikan ke kami, inilah dia sifatnya biar tidak ada kecurangan,” terang Kombes Pol Zulkhairi, Sabtu (17/06/2023).

Pemeriksaan kesehatan kedua ini juga, lanjut Zulkhairi, bukanlah dilakukan oleh pihaknya, melainkan dilakukan oleh pihak kedua, setelah melalui proses tender untuk bisa melakukan pemeriksaan penunjang/kedua seperti Lab, Ronsen, dan EKG.

“Jadi kami lakukan pemeriksaan di RS Bhayangkara, pihak kedua ini hanya tau coding, tidak tau namanya siapa. Lalu 0013 (nomor coding Okta Dhea Yolanda-red) hasil radiologinya itu ada memang bunyi disitu ada proses lama bekas Tuberkulosis (TB), bekas TB kalo di perkap ini Stakes 4,” ucapnya.

“Jadi aplikasi itu, dia langsung muncul, gak bisa kita (rubah-red) namanya aplikasi uda sistem, jadi gak bisa bekas TB mau kita bantu kita rubah jadi dua ya gak bisa, kita berdasarkan hasil yang kita dapat dari pihak kedua ini, dokter yang membaca itu pun gak tau siapa (nama pesertanya),” sambung Zulkhairi.

Dirinya juga menegaskan, apa yang dilakukan dalam proses pemeriksaan kesehatan dalam seleksi Casis Bintara Polri Polda Babel ini merupakan proses screening dan bukanlah proses pengobatan.

“Kita juga gak bilang TBC juga kan? Proses seleksi ini proses screening bukan proses pengobatan. Kalo pengobatan mungkin kalo orang datang ke saya, kebetulan saya ini dokter penyakit dalam, itu termasuk bidang saya TBC. misalkan saya dapat kasus si A datang ke saya dok saya gejala seperti ini (batuk,badan kurus, batik) saya ronsen keluarlah hasil seperti itu (menderita TBC), tidak serta merta dia TBC, pasti saya akan konfirmasi dengan pemeriksaan lain contoh pemeriksaan dahak dan itu tidaklah cepat,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menyikapi terkait dilakukannya pemeriksaan ulang oleh pihak keluarga Dhea Okta Yolanda ke RS Primaya Bhaktiwara pada 15 Juni 2023 kemarin.

Dimana hasil yang dikeluarkan RS Primaya Bhaktiwara menyatakan, bahwasannya Dhea Okta Yolanda didiagnosa menderita Bronchopneumonia.

“Dalam kasus ini, dia ada second opini dari RS Primaya ada hasilnya dan itu dikirimkan ke SDM, Saya baca hasilnya disitu dia punya kelainan Bronchopneumonia, Itu radang paru-paru, ya TBC kan radang paru-paru juga, cuma Bronchopneumonia ini cakupannya luas bisa dicari penyebabnya entah itu bakteri, jamur, virus, dicari dulu ya artinya kalo kita masukan kemari Bronchopneumonia merupakan stakes 4 juga disini,” jelas Zulkhairi, sembari menunjukkan bukti di Perkap nomor 7 tahun 2016 tersebut.

Padahal, menurut Zulkhairi, membandingkan hasil screening pihaknya dengan hasil pemeriksaan pihak lain itu tidaklah boleh. Karna hal tersebut telah tercantum jelas dalam surat perjanjian pernyataan pemeriksaan kesehatan (Informed Consent) yang ditandatangani langsung oleh Dhea Okta Yolanda, tertanggal 13 Juni 2023.

Dimana dalam Informed Consent tersebut, pada point keempat menerangkan, setuju bahwa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Biddokes Polda/Bidkesmapta Pusdokkes Polri bersifat final, dan hasil pemeriksaan ini tidak dipertentangkan dengan hasil pemeriksaan lain diluar yang dilakukan Biddokes Polda/Bidkesmapta Pusdokkes Polri.

“Itu uda ditandangani calon siswa tadi, sebenarnya dia uda gak boleh komplain kemana-mana, kena ini dia pernyataan persetujuan pemeriksaan kesehatan, sebenarnya ini hanya kesalahpahaman,” terangnya.

Namun, pihak kepolisian sangat memahami kondisi keluarga Casis yang dinyatakan gugur tersebut dan perbedaan interpretasi secara medis memanglah hal yang wajar.

Lebih lanjut, pihak kepolisian pun akan tetap memberikan ruang bagi pihak keluarga Casis Bintara Polri Polda Babel Dhea Okta Yolanda apabila ingin meminta klarifikasi dan penjelasan.

Hal itu tentu, guna menerangkan penyebab serta alasan Dhea Okta Yolanda dinyatakan gugur dalam seleksi anggota polri dan mendapatkan informasi yang sebenarnya-benarnya.

“Kami secara terbuka akan menerima kapan pun pihak keluarga (Dhea Okta Yolanda-red) datang untuk klarifikasi, saya akan menjelaskan, kapan pun 24 jam kalo saya, silakan boleh,” tutup Kabid Dokkes Polda Babel ini.

Sementara itu, selaku orangtua Casis Bintara Polwan, Sinta membenarkan, bahwa pihaknya dan pihak kepolisian akan melakukan pertemuan untuk memberikan klarifikasi dan meluruskan laporan yang sempat ramai beredar di media sosial (medsos) tersebut. Namun, hal itu harus dibatalkan lantaran pihaknya sedang dirundung duka.

“Pemanggilan kata nya dari Bidokkes utk ,(untuk-red) supaya kami datang selaku orang tua,” ucap Sinta, kepada beritacmm.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (17/06/2023).

“Masih d rmh (rumah-red) duka pak, kebetulan kakek kita meninggal dunia,” sambungnya.

Dikatakan Sinta, bahwa pihaknya juga telah menyiapkan perbedaan hasil dari pemeriksaan kesehatan pihak kepolisian dan hasil pemeriksaan pihaknya ke Primaya Hospital Bhaktiwara.

Dimana hasil pemeriksaan kesehatan pihaknya ke Primaya Hospital Bhaktiwara menyatakan bahwa Casis Bintara Polwan bernama Dhea Okta Yolanda didiagnosa menderita Bronchopneumonia atau infeksi di saluran pernapasan bronkus dan paru-paru, yang dapat terjadi akibat komplikasi dari influenza atau infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Iya pak, saya lampirkan,” tutup Sinta.

Untuk diketahui pula, dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2016 tentang pemeriksaan kesehatan bagi calon anggota kepolisian negara Republik Indonesia, dengan jelas menerangkan bahwa penderita Bronchopneumonia masuk kedalam golongan Stakes 4 atau dinyatakan gugur/tidak lolos dalam test kesehatan calon Bintara Polri.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *