BeritaDaerahNasionalPemerintahan

DPRD Babel Beri Waktu OPD Satu Bulan Tindaklanjuti Hasil Temuan BPK RI

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

DPRD Provinsi Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat bersama seluruh OPD Pemrpov Babel dan BPK, guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022, berlangsung secara tertutup, di Ruang Banggar DPRD Babel, Selasa (18/07/2023).

Dalam hal ini, Wakil Ketua DPRD Babel, Beliadi menyatakan, bahwa seluruh OPD Pemprov Babel berkomitmen untuk mengembalikan hasil temuan BPK .

Bahkan, lanjut Beli, pihaknya meminta OPD dapat melaksanakan rekomendasi BPK lebih cepat, dari batas waktu yang telah ditetapkan.

“Seluruh OPD siap melaksanakan rekomendasi BPK sebelum batas waktu yang ditentukan, kalo dari BPK (batas waktu-red) 2 bulan, tapi tadi kami kasih waktu (OPD-red) satu bulan,” kata Politisi Gerindra ini.

Menurut Beliadi, temuan itu dapat dikatakan masih wajar lantaran hampir semua daerah juga pernah merasakan hal yang sama. Selain itu, dikatakan Dia, banyaknya kegiatan saat ini juga salah satu faktor lengahnya pengawasan hingga adanya temuan tersebut.

“Wajarnya dari mana karna tadi kita lihat kita masih dapat WTP kan, masih ditoleransi lah,” jelas Beliadi.

Kedepan, lanjut Beliadi, pihaknya akan mendorong untuk perbaikan produk hukum dan aset, hal ini dilakukan guna mengantisipasi kejadian serupa agar tidak terulang kembali.

“Kalo yang lain itukan lebih bayar balikkan, kalo aset mungkin ke arah penghapusan tapi harus sesuai hukum, sesuai aturannnya, jangan sampai menyalahi aturan. Kalo produk hukum yang memang ada beberapa BLUD dan lain sebagainya yang belum ada (aturan-red) kepala daerahnya, itu sudah di acc oleh Biro Hukum dan OPD terkait agar segera dibuatkan aturan kepala daerahnya,” pungkas Beliadi.

Sebelumnya diketahui, Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, memberikan penekanan atas capaian opini WTP yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Salah satunya yakni cacatnya pencatatan transaksi keuangan akrual pada Pendapatan dari BLUD dan Beban Pegawai BLUD di RSUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno Tahun Anggaran (TA) 2022.

“Hal tersebut mengakibatkan saldo laporan keuangan BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum seluruhnya dikonsolidasikan,” ucapnya, saat penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022, di Kantor DPRD Babel, Selasa (11/07/2023) lalu.

Lanjut Ahmadi, BPK juga menilai, bahwa BLUD RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno belum memiliki kebijakan akuntansi dan sistem akuntansi yang sesuai dengan jenis usaha BLUD.

Selain itu, BPK juga memberi perhatian terhadap kekurangan volume atas 18 paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman senilai Rp2,02 Miliar.

Serta, penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap yang belum sepenuhnya memadai serta Peralatan dan Mesin senilai Rp 11,54 Miliar yang tidak ditemukan keberadaannya.

Oleh karna itu, Ahmadi Noor Supit meminta ada tindak lanjut atas penekanan yang diberikan BPK RI dalam kurun waktu 90 hari oleh Pemprov Babel untuk memberikan jawaban.

“Capaian ini hendaknya menjadi dorongan untuk selalu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga akan menjadi prestasi yang benar-benar patut dibanggakan,” pungkas Ahmadi.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *