BeritaDaerahEkonomi BisnisNasional

Para UMKM Wajib Tau! Tahun 2024 Produk yang Belum Bersertifikasi Halal Tidak Diizinkan Beredar

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) kembali mengingatkan kepada pelaku usaha dan UMKM yang ada di negeri serumpun sebelai untuk sesegera mungkin melakukan sertifikasi halal terhadap produknya.

Pasalnya, apabila hingga Oktober 2024 belum memiliki sertifikasi halal pada produk makanan yang ingin diperjualbelikan, maka produk tersebut tidak diizinkan untuk beredar.

Demikian hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Babel, Zayadi kepada laman media ini, Rabu (30/08/2023) kemarin.

“17 Oktober 2024 itu semua produk yang beredar di Babel itu harus sudah di sertifikasi halal. Kalo belum mendapatkan sertifikasi halal produknya tidak boleh beredar, itu sanksinya,” ungkap Zayadi.

Tentu hal ini beriringan dengan amanat UU Nomor 33 Jaminan Produk Halal (JPH) tahun 2014, yang baru akan diimplementasikan di tahun 2024. Dimana tempat makan, restoran diwajibkan menggunakan logo halal untuk menunjukkan bahwasanya tempat tersebut sudah terverifikasi halal.

Sejauh ini, lanjut Zayadi, pihaknya juga terus menggencarkan sosialisasi kepada para pelaku usaha dan UMKM agar sesegera mungkin melakukan sertifikasi halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

Bahkan, pihaknya juga telah mensosialisasikan hal tersebut kepada instansi terkait, agar dapat memberikan subsidi pembuatan sertifikasi halal kepada masyarakat yang memang layak untuk diberikan subsidi.

“Kita sudah mengunjungi berbagai instansi terkait terutama Pak Pj gubernur, kita sudah dua kali menemui pak Pj supaya pak Pj memerintahkan kepada instansi-instansi untuk memberikan subsidi bagi mereka (pelaku usaha-red) yang bisa disubsidi,” jelas Ketua MUI Babel ini.

“Ini juga kita sosialisasikan ke Kabupaten/Kota, kita beri pemahaman kepada pemerintah daerah untuk memeri subsidi juga kepada UMKM agar kita bisa mensertifikasi lebih cepat,” sambungnya.

Lebih lanjut, walaupun masih memiliki batas waktu hingga satu tahun, Zayadi mengingat masyarakat untuk tidak terlena. Dan sesegara mungkin melakukan sertifikasi halal agar bisa dipastikan bahwasannya produk tersebut masih dapat beredar di tahun 2024 nanti.

“Kepada seluruh UMKM kita, diingatkan untuk mempersiapkan diri mendaftarkan diri  baik secara mandiri maupun yg mendapat subsidi untuk mensertifikasi produknya, jangan sampai produk kita di 2024 tidak bisa beredar,” imbuhnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *