BeritaDaerahKriminalNasional

Ditangkap Polisi, Pelaku Akui Mendapatkan BBM Jenis Solar Subsidi dari SPBN TPI Ketapang

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan tiga orang dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi, di wilayah Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka, pada Selasa (19/09/2023) siang kemarin.

Adapun ketiga orang yang berhasil diamankan tersebut yakni Ki (31), Ek (38) dan AS (29).

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, bahwa ketiga pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda.

“Mereka diamankan disalah satu gudang di Desa Kace Timur. Ketiganya ini memiliki peran masing-masing. (Ki) sebagai pemilik gudang, (Ek) sebagai sopir dan penjaga gudang dan (AS) sebagai Sopir,” kata Jojo, Senin (25/09/2023).

Dijelaskan Jojo, keberhasilan pengungkapan ini berawal dari adanya penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM Subsidi yang diduga kuat berasal dari SPBN TPI Ketapang.

Dugaan tersebut pun akhirnya terjawab, setelah Tim Polda Babel menemukan mobil yang diketahui mengangkut BBM Subsidi di SPBN TPI Ketapang dibawa dan ditampung di gudang yang beralamat di Jalan Rawa Indah Desa Kace Timur RT 11 Dusun IV Gang Nila 4 Kecamatan Mendo Barat Kabupaten Bangka.

“Pada saat berada di gudang, Tim berhasil mengamankan 1 Mobil truk, 1 Mobil pick up, Derigen 168 buah atau sebanyak 3,3 Ton, mesin, selang dan corong,” jelas Kabid Humas Polda Babel ini.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan, Pelaku (KI) diketahui mendapatkan BBM Jenis Solar Subsidi tersebut dari SPBN TPI Ketapang menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM jenis tertentu.

“Ternyata surat rekomendasi pembelian BBM yang ditemukan petugas sudah tidak berlaku lagi. Namun, masih digunakan pelaku untuk melakukan aktivitas ilegal atau penyalahgunaan BBM ini,” terang Jojo.

Lebih jauh, Jojo mengungkapkan, bahwa BBM jenis Solar Subsidi yang terdapat di gudang penampungan (KI) tersebut rencananya akan dibawa dengan menggunakan Mobil Truk ke wilayah Kabupaten Bangka Selatan, untuk dilakukan penjualan kembali.

“Untuk saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Sebagai informasi, satu hari pasca penangkapan ketiga pelaku, Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Yan Sultra juga turut memantau lokasi gudang penampungan BBM Jenis Solar tersebut.

Dalam pengecekan tersebut, Kapolda turut didampingi Dirrreskrimsus dan pihak Pertamina.

Dari hasil pantauan dilokasi, garis polisi sudah terpasang oleh Dit reskrimsus Polda Babel disalah satu gudang yang berisikan 3,3 Ton Liter BBM Jenis Solar.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *