BeritaDaerahKriminalNasional

Wow! Polda Babel Setiap Harinya Laporkan 10 Akun Medsos ke Kominfo

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengutarakan bahwa setiap harinya ada sekitar 10 akun media sosial (sosmed) yang dilaporkan.

Para akun sosmed yang dilaporkan tersebut, rata-rata yang berisikan postingan tentang berita menyesatkan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pada tahun Pemilu dan di luar Pemilu.

Demikian hal ini disampaikan oleh Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Yudha Wicaksono, saat acara diskusi bersama awak media di Bawaslu Babel, Kamis (23/11/2023).

Lanjut Yudha, laporan tersebut juga dilakukan secara berjenjang, pertama ke Biro Operasi Polda Babel, lalu kemudian dilanjutkan dengan laporan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia.

“Setiap hari itu laporan kita ada sekitar 10 laporan perhari masing-masing polres jajaran, kalo kita mau laporkan semua banyak akun-akun yang seperti itu. Akun-akun yang membuat berita hoak dan tidak benar dan ajakan yang menyesatkan,” jelas Yudha.

Terkait siapa membuat akun-akun itu, lanjut Yudha, pihaknya masih melakukan upaya penelusuran lebih lanjut.

“Jangan sampai kita salah men-judge orang, kita harus betul-betul adil seadil-adilnya di mata hukum itu,” ujarnya.

Selain itu, dikatakan Yudha, untuk di Babel sudah ada beberapa akun yang dilakukan report atau takedown oleh Kementerian Kominfo. Namun akun itu belum diketahui dibuat oleh masyarakat Babel atau luar.

“Namun yang membuat itu apakah orang sini atau di luar sana karena waktu untuk menelusuri IT address itu memakan waktu tidak sebentar tapi ada (akun yang di-takedown,” ujarnya.

Namun lanjutnya, dalam hal ini Polri tidak bisa melakukan report atau takedown terhadap suatu akun, kewenangan itu dilakukan oleh Kementerian Kominfo RI.

“Akun atau konten-konten yang berisikan provokatif dan negatif di media sosial. Apabila kita menemukan konten atau akun yang menyesatkan dan membuat provokatif dan provokasi upaya pertama kita report akun tersebut. Dan ada cara tersendiri dari Bareskrim terkait pengaduan media sosial, karena bukan kapasitas kita memblokir akun-akun tersebut kita bisa hanya melaporkan dan menutup ataupun pengaduan terhadap akun itu,” pungkasnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *