BeritaDaerahKriminalNasional

Supri Pelaku KDRT di Tempilang Diburu Polisi!

Bagikan Berita

BANGKABARAT,BERITACMM.COM

Polres Bangka Barat menetapkan seorang pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bernama Supri, masuk dalam DPO (Daftar Pencairan Orang), Minggu (03/12/2023).

Seperti diketahui, Supri melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Nurlaela alias Mba Ela, warga Jalan Selepuk Indah RT 010 RW 001 Desa Air Lintang kec. Tempilang kab. Bangka Barat.

Mba Ela diduga kuat menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga tidak sadarkan diri.

Dalam hal ini, Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasi Humas IPDA Ardianis menyampaikan, apabila masyarakat mengetahui keberadaan pelaku diharapkan segera menghubungi Pihak Polres Bangka Barat, dengan nomor pengaduan 082180216247.

“Kepada masyarakat apabila mendapatkan informasi tersebut segera menghubungi Polres Bangka Barat,” tutur Kasi Humas.

“Kami mohon kerja samanya kepada seluruh masyarakat agak dapat dan segera menghubungi kami apabila menemukan Pelaku tersebut,” imbuhnya lagi.

Diketahui pula, Pihak Polres Bangka Barat pun telah mendatangi keluarga korban yang berada di wilayah Tempilang untuk dilakukan pemeriksan dari saksi-saksi serta korban.

(Jek/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *