21 WBP Lapas Narkotika Pangkalpinang Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak
PANGKALPINANG,BERITACMM.COM
Sebanyak 21 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel menerima Remisi Khusus (RK) Keagamaan Hari Raya Waisak tahun 2024, Kamis (23/05).
Bertempat di Ruang Gallery Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, penyerahan remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Pebri Sadam. Penyerahan remisi ini dilakukan secara simbolis kepada 1 (satu) orang warga binaan selepas pembacaan Surat Keputusan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024.
Dalam sambutannya, Kasi Binadik Pebri Sadam menyampaikan, bahwa remisi bukan hanya sebagai suatu hak yang diperoleh oleh warga binaan, remisi sudah diperoleh juga sebagai bentuk hadiah dari negara untuk para warga binaan yang telah menjalani pembinaannya dengan baik.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna,” ujar Kasi Binadik.
“Remisi dan pengurangan masa pidana yang Saudara dapatkan hari ini merupakan sebuah indikator bahwa Saudara telah mampu mentaati peraturan di Lapas dan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” lanjut beliau.
Lebih lanjut, Sadam mengatakan bahwa pemberian remisi ini harus dijadikan sebagai pemacu semangat dan tekad dari seluruh warga binaan untuk dapat mengisi hari-hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesama.
Hal ini dilakukan agar upaya dalam mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana yang dilakukan warga binaan tersebut dapat dimaknai secara sempurna sebagai persiapan diri dan kesungguhan untuk tidak lagi melanggar hukum sehingga dapat mendukung keberhasilan warga binaan dalam berintegrasi dengan masyarakat setelah selesai menjalani masa pidana nantinya.
“Kepada seluruh warga binaan, saya mengajak untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan tata tertib di Lapas,” ajak Kasi Binadik.
“Kepada seluruh Narapidana yang hari ini mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat dan mengingatkan agar Saudara terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, insan yang berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta bijak dalam setiap mengambil keputusan,” ujar Pebri Sadam sebelum menutup sambutan tersebut.
Pada kesempatan ini pula, Turut Hadir Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung Dwi Harnanto didampingi Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Nur Bambang Supri handono menyaksikan pemberian Remisi Waisak kepada warga binaan.
Dwi memberikan apresiasi atas kinerja pegawai dalam memberikan Hak Warga Binaan dan juga mengapresiasi Warga Binaan Pemasyarakatan yang sudah menjalankan program pembinaan dengan baik selama menjalani tahanan.
“Saya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh pegawai dalam melaksanakan pembinaan kepada warga binaan dan juga pemberian hak-hak kepada warga binaan, dan juga turut bangga kepada warga binaan karena telah dengan baik menjalankan program pembinaan selama menjalani masa tahanan, saya berharap apa yang sudah di lakukan dan dilaksanakan dengan baik untuk dapat dipertahanankan dan ditingkatkan menjadi lebih baik lagi” ujar Kepala Divisi Administrasi Dwi Harnanto.
Beliau juga mengapresiasi terkait dengan ruang layanan publik yg sudah baik dan dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk para penyandang disabilitad dan beliau mengingatkan agar jajaran Lapas Narkotika tetap menjaga integritas dan terus semangat melakukan pemenuhan data dukung RKT RB dan LKE pembangunan ZI.
Pada momentum ini, sebanyak 21 orang warga binaan dari jumlah keseluruhan Warga Binaan yang beragama Buddha di Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang yang berjumlah 25 orang memenuhi persyaratan untuk bisa mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak Tahun 2024. Sementara itu, jumlah warga binaan yang tidak mendapatkan remisi tersebut, dikarenakan tidak memenuhi persyaratan substantif masih berstatus sebagai tahanan, dan juga terdapat 3 orang warga binaan yang akan menjalani rekomendasi susulan.
Adapun rincian besaran remisi yang didapat diantaranya adalah untuk Remisi Khusus I (RK I) diterima oleh 21 orang warga binaan dengan pengurangan masa pidana yang didapat mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sedangkan untuk Remisi Khusus II (RK II) tidak ada warga binaan yang mendapatkan remisi dengan status ini.
(**)