BeritaDaerahKriminalNasional

Kasus Dugaan Penggarapan dan Perusakan Hutan Lindung Kuruk, Dirkrimsus Polda Babel Telah Tetapkan Dua Tersangka

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan dua nama terhadap kasus dugaan penggarapan dan perusakan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah ini.

Selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Moh. Irhamni menyatakan bahwa kedua tersangka tersebut yaitu Leni dan Dwi.

Sementara itu, Seizin Dirkrimsus Polda Babel Kombes Pol Moh. Irhamni,  Penyidik Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Babel
AKBP Ade Zamrah mengungkapkan berkas pemeriksaan terhadap Leni telah diserahkan atau dilimpahkan ke kejaksaan

“Berkas perkara atas nama Leni sudah kami serahkan ke kejaksaan, kalau atas nama Dwi saat ini masih dalam pemeriksaan tetapi sudah ditetapkan juga sebagai tersangka,” Ungkap AKBP Ade Zamrah ,pada Rabu (9/2/2022).

Tak hanya itu, nama-nama lainnya lanjut Ade yang bertindak sebagai saksi-saksi juga telah dimintai keterangan.

Untuk diketahui, pada Selasa (7/12/2021) lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan dua unit alat berat alias ekskavator dan peralatan tambang timah yang beroperasi di Kawasan Hutan Lindung Kuruk.

Selain alat berat dan alat-alat pendukung lainnya seperti unit mesin, sakan, drum, pipa dan gulungan selang sebagai alat bantu, tim juga melakukan penahanan terhadap Leni.

Leni sebagai penyewa sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggarapan dan perusakan Hutan Lindung Kuruk di Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah beberapa waktu lalu.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *