BeritaDaerahKriminalNasionalPemerintahan

Perkara Penadahan Barang Hasil Curian di Toko Neneng Masuk Tahap Tuntutan Jaksa, JPU Minta Sidang Ditunda

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Sidang lanjutan perkara penadahan barang hasil curian dari Toko Neneng yang beralamat di Kota Pangkalpinang, dengan dua terdakwa yakni Roni dan Abu Hayat harus ditunda.

Sidang yang semulanya di jadwalkan berlangsung pada hari ini (06/12/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang harus ditunda, lantaran menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Ade Yunita, seluruh berkas tuntutan dalam kondisi belum siap.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya, jadi sidang kita alihkan pada hari Kamis (08/12/2022),” ungkap Hakim Pimpinan, dalam sidang lanjutan perkara penadahan barang, Selasa (06/12/2022).

Sebelumnya, JPU sempat meminta agar pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa dapat ditunda hingga satu minggu kedepan.

Akan tetapi, Hakim Pimpinan sidang dengan tegas menolak, dan minta sidang dapat dilakukan dalam dua hari kedepan.

“Kalo ada upaya hukum lainnya nantinya kita pula yang mendapat teguran,” pungkasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, Abu Hayat dan  Roni didakwa telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai,  menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.

Demikian hal ini diketahui saat empat mantan karyawan Toko Neneng Grosir, menjadi saksi dalam perkara penadahan yang dilakukan terdakwa Roni dan Abu Hayat, Kamis (10/11/2022) lalu.

Ke empatnya adalah Saptian Zuhri alias Iyan, Aldo Yordan Salean, Muhammad Arif, Rakhmat Zikri alias Amat, dan Darwis Siburian.

Sebelumnya, ke empat karyawan toko Neneng Grosir tersebut, terbuki melakukan penggelapan sejumlah barang dari gudang Toko Neneng Grosir.

Saat ini ke empatnya pun telah  menjalani masa tahanan di Lapas kelas II Pangkalpinang. Masing masing dari mereka divonis 6 bulan penjara.

Dimana salah satu mantan karyawan toko Neneng Grosir, Aldo mengatakan, modus operandi penggelapan yang dilakukan mereka yakni, melebihkan muatan barang yang keluar dari  toko Neneng Grosir.

Barang yang lebih tersebut kemudian di jual kepada dua terdakwa Roni dan Abu Hayat.

“Waktu ada pesanan barang dari konsumen saya minta orang gudang supaya mengisi lebih. Barang barang toko yang lebih itu kemudian saya jual ke toko pak Roni dan Abu Hayat,” kata Aldo yang sebelumnya bertugas sebagai driver tersebut.

Menurut Aldo, harga jual barang yang lebih tersebut, dibayar Roni dan Abu Hayat dengan harga miring.

Kedua terdakwa tercatat telah berulang kali membeli barang hasil curian dari  toko Neneng.

“Yang pasti harga jualnya lebih murah dibandingkan harga aslinya. Dan itu telah beberapa kali kami lakukan,” ungkap Aldo.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *