TKA di Empat Perusahaan KIP Wilayah Bangka Diperiksa Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian, Melanggar?
Sungailiat,BERITACMM.com
Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah yang diketuai Kabid Inteldakim, Teguh Setiadi beserta Pejabat Pengawas dan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melakukan kegiatan Pendataan Orang Asing di Perairan sekitar pantai Matras Kabupaten Bangka, Selasa (13/12/2022).
Dalam kegiatan kali ini, ada empat perusahaan Kapal Isap yang dilakukan pemeriksaan, terkait kelengkapan dokumen keimigrasian yang dimiliki Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.
Adapun keempat perusahaan yang diperiksa yakni, Kapal Isap Produksi Kelabat Sakti, Kapal Isap Produksi KM INDO SIAM PHUKET, Kapal Isap Produksi Bintang Terang 333, dan Perusahaan Bangka Tin Industri.
Berikut hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Inteldakim Divisi Keimigrasian di empat perusahaan KIP tersebut :
Adapun kegiatan dimulai dengan menyasar Kapal Isap Produksi Kelabat Sakti , dimana Tim diterima oleh Nakhoda Kapal, bapak Hari, dalam kapal tersebut terdapat 4 (empat) Orang TKA berkebangsaan Thailand dengan status Dokumen Keimigrasian lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian.
Selanjutnya, pemeriksaan bergeser ke Kapal Isap Produksi KM INDO SIAM PHUKET 1 yang diterima oleh Wakil Operasional, Mulyanto, di kapal tersebut terdapat 8 (delapan) Orang TKA berkebangsaan Thailand dengan status 7 orang aktif di Kapal dan 1 orang EPO, status Dokumen Keimigrasian lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian.
Selain itu, Tim juga melakukan pemeriksaan di Kapal Isap Produksi Bintang Terang 333 Tim diterima Nakhoda Kapal KIP, Dewi Rizal Taufik, informasi dari Bapak Dewi terdapat 1 orang TKA berkebangsaan Thailand dengan status Dokumen Keimigrasian lengkap dan tidak ditemukan pelanggaran Keimigrasian.
Terakhir, pendataan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Perusahaan Bangka Tin Industri dan di terima oleh Bapak Arthur, terdapat 5 (lima) orang TKA berkebangsaan China dengan status Dokumen Keimigrasian lengkap dan tidak ditemukan adanya pelanggaran Keimigrasian.
(Jek/*)