BeritaDaerahNasionalPemerintahan

Gugur Sebagai Bacalon DPD RI, Marbawi Diminta Kirimkan Surat Pengunduran Diri

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menegaskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Babel, agar segera meminta surat pernyataan pengunduran diri dari salah satu Bakal Calon (Bacalon) DPD RI yang tidak lolos tahapan verifikasi perbaikan yakni Marbawi.

Hal tersebut ditegaskan, guna memastikan tidak adanya permasalahan dikemudian hari  yang di khawatirkan dapat mengganggu proses tahapan Bacalon DPD RI selanjutnya.

“Kami belum menerima surat itu. Kami sudah menyampaikan saran kepada KPU untuk memproses. Jadi kalo ada persoalan di kemudian hari kita bisa antisipasi, kita tetap mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” ucap Anggota Bawaslu Babel, Andi Budi Prayitno, Minggu (09/04/2023).

Untuk diketahui, dalam proses pencalonan perseorangan DPD RI, pada tahap awal ada 19 Bacalon yang telah menyerahkan syarat minimal dukungan kepada KPU.

Setelah melalui proses tersebut hingga tahapan verifikasi perbaikan, serta berdasarkan hasil rekapitulasi PKPU didapati salah satu Bacalon yakni Marbawi tidak menyerahkan syarat minimal dukungan perbaikan.

Ia tidak menyerahkan berkas perbaikan syarat dukungan minimal pemilih ke KPU Babel hingga tenggat waktu terakhir penyerahan berkas perbaikan untuk verifikasi administrasi (vermin) kedua yang ditutup sejak 11 Maret 2023 lalu.

Marbawi dengan 457 dukungan merupakan satu bacalon dari delapan bacalon yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) pada hasil verifikasi faktual (verfak) pertama, dan harus menyerahkan berkas perbaikan untuk vermin kedua dengan batas akhir 11 Maret 2023 ukul 00.00 WIB

Oleh karna itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, Marbawi tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya dan diminta sesegera mungkin untuk dapat mengirimkan surat pengunduran diri.

“Total dari 19 Bacalon tahap pertama, satu yang tidak lolos, berarti ada 18 Bacalon anggota DPD RI yang sudah memenuhi syarat berdasarkan verifikaksi perbaikan. Bawaslu tentunya melakukan pengawasan tentunya di lapangan dalam tahap verifikasi faktual,” terang Andi.

Diakui Andi, memang ada beberapa kendala dalam proses pelaporan administrasi hingga diperlukannya verifikasi perbaikan, salah satunya yakni terjadinya masalah teknis pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON).

“Karna ini aplikasi baru yang diperkenalkan jadi ada banyak kesalahan teknis yang tidak bisa di antisipasi KPU Provinsi Babel, karna ranahnya ada di KPU RI,” tutur pria yang akrab dipanggil ABP ini.

Lanjut, ABP menegaskan, bahwa pihaknya terus melakukan koordinasi dengan jajaran KPU Babel untuk dapat membantu Bacalon DPD RI terkait administrasi apa saja yang perlu dilampirkan, jangan sampai Bacalon atau LO tidak mendapat ruang yang setara.

“Kami ingin KPU memberikan perlakukan yang sama kepada Bacalon, sehingga Bacalon tidak merasa hak-haknya tidak di berikan,” tegasnya.

Hal itu pun, menurut ABP, direspon baik oleh pihak KPU Babel. Dirinya juga berharap seluruh tahapan Bacalon DPD RI tersebut berjalan dengan baik seperti yang diharapkan.

“Alhamdulillah, KPU provinsi melakukan semua rekomendasi Bawaslu dalam bentuk tindak lanjut. Mudah-mudahan pemilihan calon DPD Babel ini dapat berjalan baik,” harap ABP.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *