BeritaDaerahKriminalNasional

Niat Busuk Edi Edarkan Narkotika ke Babel Gagal, BB 3,9 Kilogram Sabu Dimusnahkan!

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Polresta Pangkalpinang bersama Forkopimda Kota Pangkalpinang menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,9 kilogram, berlangsung di Halaman Polres Pangkalpinang, Rabu (10/01/2024).

Untuk diketahui, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 3,9 Kilogram tersebut didapat dari hasil penangkapan Edi Jahri (28) dan berasal dari Aceh, pada beberapa waktu yang lalu.

Selain itu, barang haram tersebut rencananya untuk diedarkan dengan target pergantian malam tahun baru, namun belum sempat diedar anggota Polresta Pangkalpinang bersama tim gabungan berhasil menggagalkannya.

“Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu ini terkait penangkapan tim kami bekerjasama dengan beacukai, terhadap tersangka yag kini ditahan di Polresta Pangkalpinang,” ujar Kapolres Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, saat memimpin kegiatan itu, Rabu (10/1/2024).

Lebih lanjut terkait kasus Edi Jahri, pihaknya memastikan masih terus melakukan penyidikan guna membongkar jaringan pelaku yang lebih besar.

“Kita akan melakukan upaya terus, mudah-mudahan kita bisa mengungkapkan kasus ini dan membongkar siapa mafia nya. Ini masih proses dan pemeriksaan terus, karena ungkap kasusnya juga baru berapa minggu kemarin kita tangkap,” ungkapnya.

Diketahui pula, pemusnahan barang bukti tersebut menggunakan empat unit blender. Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu hasil dari penangkapan Edi Jahri (28) terlebih dahulu dilakukan pengecekan. Setelah dipastikan mengandung narkotika jenis sabu, barulah 3,9 kilogram sabu yang terbagi dalam empat paket besar dimasukkan ke blender.

Dengan dilarutkan bersama air dan cairan pembersih, sabu yang dilarutkan sekitar dua menit pun seketika berubah menjadi cairan berwarna putih susu.

Lebih jauh dari pengakuan pelaku, Dijelaskan Gatot, diketahui setidaknya sudah dua kali Edi Jahri membawa narkotika jenis sabu dari Aceh dengan tujuan Kota Pangkalpinang.

Untuk pengiriman pertama dilakukan pelaku pada Juli 2022, dengan paket sabu seberat 1 kilogram yang berhasil lolos atau telah diedarkan di Kota Pangkalpinang.

“Untuk pengiriman pertama berhasil lolos, tapi tidak untuk yang kedua kalinya. Masih kita terus dalami melakukan penyidikan, termasuk R orang yang menerima barang ini,” jelasnya.

Selain itu Kombes Pol Gatot Yulianto juga membeberkan kronologis saat pelaku, terlebih dahulu diamankan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Minggu (10/12/2023) lalu.

Saat diamankan pelaku sempat berusaha seolah-olah menjadi korban pencurian, untuk mendapatkan simpati masyarakat yan melihat tim gabungan mengamankan pelaku.

“Sempat teriak dirampok, ini modus pelaku agar polisi kesulitan menangkap. Tapi kami tunjukan kepada penumpang bahwa kami polisi, hendak mengamankan pelaku,” jelasnya.

Saat diamankan dan dibawa ke kontrakan miliknya di Kota Pangkalpinang, 4 kilogram sabu tersebut pun terbagi menjadi empat bungkus.

“Jad sabu itu perpaketnya 1 kilo ada empat, jadi dibungkus plastik teh hijau lalu dibungkus plastik lagi. Sekilas modus pelaku ini ya seperti membawa teh hijau, tapi setelah dicek ternyata narkotika jenis sabu,” bebernya.

Sementara itu kini pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2, Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pelaku terkait pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pelaku dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup,” ungkapnya.

(Jk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *