BeritaDaerahKriminalNasional

Shabu Seberat 35 Kg Diduga Bakal Diedar ke Babel Berhasil Ditangkap Pihak Kepolisian, ‘Dalang’ Terus Diburu!

Bagikan Berita

PANGKALPINANG,BERITACMM.COM

Keberhasilan Polres Bangka Barat bersama Direktorat Narkoba (Ditnarkoba) Polda Bangka Belitung (Babel) dalam mengungkap jaringan narkoba lintas sumatera patut diacungi jempol.

Pasalnya dari hasil ungkap kasus itu, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 35 Kilogram, yang apabila dirupiahkan senilai Rp 35 Miliar, dari kedua tangan pelaku yang diduga sebagai ‘Kurir’ dalam membawa barang haram tersebut yakni berinisial HN (26) warga Tempilang, Kabupaten Bangka Barat dan SN (27) warga Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam Presscon yang berlangsung di Mapolda Babel, Selasa (26/03/2024), Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo mengatakan, bahwa kedua ‘kurir’ ditangkap saat hendak masuk ke wilayah Babel atau lebih tepatnya di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok pada Jumat 22 Maret 2024 kemarin.

Lanjut Tornagogo, kedua pelaku diberi imbalan sebanyak Rp 75 juta untuk sekali antar. Selain itu, pihak kepolisian saat ini juga masih memburu seorang pria berinisial RF yang diduga kuat sebagai ‘dalang’ dari proses transaksi narkotika tersebut.

“Modus operandinya ini, pelaku membawa dan menjadi kurir barang diduga narkotika jenis shabu secara bersama-sama mengambil diduga narkotika di perbatasan Aceh timur dengan Aceh Utara Provinsi Aceh, kemudian mengangkut diduga narkotika tersebut ke pulau Bangka dengan menggunakan 1 unit kendaraan R4 atas perintah dari seseorang berinisial FR dan dijanjikan sejumlah uang sebagai imbalannya,” jelas Jendral Bintang Dua ini.

Sementara itu, dari tangan kedua pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, diantaranya : 35 ( Tiga puluh lima) Bungkus kemasan Teh Cina warna hijau yang bertuliskan CHINESE PIN WEI yang didalamnya terdapat plastik bening bertuliskan King 888 berisi Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan Berat 35.685 Gram.

“2 (dua) buah karung warna putih, 1 (satu) unit handphone android merk INFINIX warna gold, 1 (satu) unit handphone android merk Redmi 12 C warna hitam, Uang tunai Rp.1.300.000;- (satu juta tiga ratus ribu rupiah), 1 (satu) unit mobil merk HONDA HRV warna hitam dengan nopol BN-10xx-CX, 1 (satu) lembar STNK mobil HONDA HRV warna hitam dengan nopol BN-10xx-CX atas nama LAVENIA,” terang Kapolda.

Diakui Kapolda, Pelabuhan Tanjung Kalian memang kerap kali menjadi jalur yang digunakan dalam transaksi narkoba, untuk itu dirinya berharap seluruh stakeholder dapat membangun komunikasi yang baik dalam meningkatkan pengamanan di wilayah tersebut.

“Perlunya kerja sama yang baik dari stakeholder maupun seluruh lapisan masyarakat untuk peduli dan bersama-sama dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, agar masyarakat dapat memberikan Informasi kepada para APH apabila mengetahui dan mendapatkan informasi terkait adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika,” imbuhnya.

Dirinya juga meminta seluruh masyarakat Babel untuk tidak terlibat dalam transaksi narkotika jenis apapun, karna dapat menimbulkan dampak negatif bagi generasi muda apabila Narkoba tersebut sampai masuk dan beredar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Saya minta masyarakat Babel menjaga betul pintu-pintu masuk (narkoba) ibu, agar Pelajar atau Mahasiswa Generasi kita tidak terlibat dalam pusaran Narkotika tersebut,” pungkas Irjen Pol Tornagogo.

Lebih jauh, dikatakan Kapolda, dari perbuatannya ini kedua tersangka juga terancam menerima hukuman berlapis, diantaranya Pasal 114 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun atau pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 ( enam ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluhmiliar rupiah).

“Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 ( dua puluh ) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). Dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disangkakan,” tutupnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *