BeritaDaerahEkonomi BisnisNasionalPemerintahan

Framayoga Singgung Terkait Realisasi Amanat Perda Ekraf Yang Belum Optimal

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

“Ekonomi kreatif ini sudah menjadi industri yang bagus, yang stabil, Industri kreatif adalah industri yang memanfaatkan kreatifitas untuk mencapai kekayaan,” ujar Framayoga, yang ditunjuk sebagai salah satu narasumber dalam acara sosialisasi perda oleh anggota Komisi I DPRD Babel, Sabtu (09/04/2022)

Dijelaskan Ketua Bidang I HIPMI Babel, bahwa Indonesia pada tahun 2020 kemarin dari sektor ekonomi kreatif mendapatkan uang kurang lebih 1.100 triliun rupiah.

Berdasarkan capaian ini, Pemerintah Daerah merasa perlu membuat payung hukum bagi pengembangan ekonomi kreatif di Babel, guna mempercepat pengembangan dan membuat para pelaku usaha memiliki payung hukum yang jelas.

“Maka tahun 2018 dibuatlah perda pengembangan ekonomi kreatif, kenapa?  Karna menurut Pemprov Babel sektor ini salah satu yang harus di prioritaskan dan juga hal ini gak tergantung dengan SDA, tapi SDM. selama SDM-nya mau maka ekraf ini bisa menggerakan suatu daerah,” jelas Framayoga.

“Tujuan Perda ini apa? Untuk melindungi para pelaku usaha dengan payung hukum ini,  kedua agar pengembangan ekraf ini sejalan dengan arah pembangunan pemerintah, kemudian bisa menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Akan tetapi, menurut Framayoga, pemerintah daerah dalam perealisasian undang-undang tersebut kurang bertanggung jawab.

Pasalnya, terkait pelatihan para ekraf, pengembangan, pembentukan badan usaha lalu pedampingan, yang seharusnya bisa di dampingi oleh pemerintah.

Lalu pendataan, serta memfasilitasi pelaku usaha seperti sarana dan prasarana sesuai yang ada dalam perda tersebut.

“Apakah sudah dilaksanakan? Kita tanyakan saja ke anggota dewan kita. Misalnya, merintis usaha, proses perizinan ya harusnya dibantu oleh pemerintah.
Promosinya, kerjasamanya, pendanaan sesuai amanat perda, Sudah ada disini? Belum. Padahal sudah berapa tahun perda ini,” tegasnya.

“Jadi masyarakat yang menjadi pelaku ekraf, dengan adanya perda ini idealnya mendapatkan jaminan, mendapat bantuan dari Pemerintah,” tutup Framayoga.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *