BeritaDaerahEkonomi BisnisNasional

Mantap, THR 46.356 Ribu Karyawan di Babel Telah Cair!

Bagikan Berita

Pangkalpinang,BERITACMM.com

Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bangka Belitung (Babel) menyampaikan hingga Rabu (12/04/2023), sebanyak 46.356 pekerja yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Prajurit TNI telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR).

Adapun penerima (Pusat dan Daerah) berjumlah Rp 185.002.366.420 miliar, dengan rincian Rp 53.006.590.153 miliar dibayarkan kepada 18.423 penerima yang bersumber dari APBN, dan Rp 131.995.776.267 miliar dibayarkan kepada 27.933 penerima yang bersumber dari APBD.

“Sedangkan untuk pensiunan, THR yang telah dibayarkan yakni kepada 10.678 penerima berjumlah Rp 31.841.963 juta,” ucap Kepala Kanwil DJPb Babel, Edih Mulyadi dalam release yang diterima oleh media ini, Rabu (12/04/2023) kemarin

Edih mengatakan, bahwa pemberian THR dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara.

Kebijakan ini, lanjut Edih, telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

“Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” jelasnya.

“Untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan,” sambung Edih.

Selain itu, Edih menuturkan, kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat.

“Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentumuntuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan,” tutur Kepala Kanwil DJPb Bbel ini.

Dalam hal ini, Edih juga menjelaskan, Anggaran THR dan gaji 13 secara umum telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023 melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp11,7 Triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 Triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun,” katanya.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan Gaji ke-13 telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN (PMK-39 Tahun 2023) dan dengan Peraturan Kepala Daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Adapun kebijakan pemberian THR tahun 2023 secara umum sebagai berikut:
Pertama, diberikan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan PenerimaTunjangan.

“Kedua, diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, dan 50% tunjangan kinerja per bulan, sesuai jabatan, pangkat,peringkat jabatan, atau kelas jabatannya serta yang ketiga, Basis pembayaran THR tahun 2023 adalah penghasilan bulan Maret tahun 2023,” terang Edih.

Lebih lanjut, Edih mengungkapkan, THR tahun 2023 akan dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari rayaIdul Fitri 1444 Hijriyah.

“Satker dari masing-masing K/L dapat mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 4 April 2023 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” imbuhnya.

(Jek)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *